ARTIKELNEWSOPINI

Setetes Darah adalah Harapan Bagi Mereka yang Membutuhkan

Dikatakannya, untuk pasien umum memang dikenakan biaya Rp 360.000 untuk setiap kantongnya, yang berlaku sama baik di RSUD maupun PMI. Biaya itu sendiri disebut biaya pengolahan pengganti pemrosesan darah. Dan biaya itu ditetapkan secara nasional yang juga berlaku sama, tidak boleh lebih dari itu.

Secara teknis uang Rp 360.000 yang dibebankan kepada pasien untuk biaya pengolahan pengganti pemrosesan darah itu adalah untuk pembelian kantong darah sekitar Rp 40.000 – Rp 100.000 per pcs. UTD RSUD dan UDD PMI sendiri menggunakan kantong darah dengan kualitas terbaik.

Biaya selanjutnya untuk test darah seperti Hepatitis B, Hepatitis C, HIV AIDS, serta sipilis, fasilitas donor darah (kursi dan ranjang donor) dan lain-lain. Menurut perhitungan PMI Pusat seharusnya biaya yang timbul untuk satu kantong darah lebih dari Rp 360.000.

Meski ditaksir biaya tersebut tidak cukup, PMI sendiri terbantukan dengan adanya subsidi silang baik dari Kementerian Kesehatan maupun pemda. UDD PMI sendiri secara rutin menerima dana hibah setiap tahun dari pemda dan pusat, hal ini dilakukan agar biaya operasional dan belanja fasilitas PMI tidak boleh kosong.

dr Egha mengungkapkan, bahkan di kota-kota besar hasil perhitungannya bisa lebih tinggi, karena ada uji yang lebih awal lagi, yakni uji infeksi. Di RSUD Depati Bahrin sendiri uji infeksi dilakukan agak akhir, hal ini diterapkan untuk antisipasi jika ada pendonor ditengah siklus atau sedang mau sakit lalu mendonorkan darah, ditakutkan belum terdeteksi oleh alat mereka. Tapi terdeteksi oleh alat yang lain.

Maka dari itu, di dalam donor darah ada prosedur infeksius. Atas dasar itu, seharusnya semua pihak harus peduli dan mengawal prosesnya. Sikap para pendonor juga harus terjaga. Semisal calon pendonor harus jujur dengan kondisinya, terlebih bagi mereka yang memiliki tato. Pihak UTD RS Depati Bahrin dan UDD PMI sendiri tidak menolak pendonor bertato, namun dengan syarat lebih dari 6 bulan dan atau 1 tahun.

“Tapi pendonornya harus jujur, karena tato 6 bulan dengan 10 tahun bentuk dan warnanya sama, ini kan kembali ke sikap calon pendonor,” kata dr Egha.

Termasuk bagi mereka yang sering “jajan”, jika berisiko, lebih baik mundur. Karena pada prinsipnya pendonor harus aman dan selamat, pasien juga harus aman dan selamat. Tidak boleh pendonor mendonorkan darahnya ketika ia dalam kondisi berpenyakit. Begitu pula sebaliknya, tidak boleh pendonor mendonorkan darahnya jika berpontensi membahayakan pasien.

Previous page 1 2 3 4 5Next page

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor