NEWS

Riko Tertangkap Tangan Oplos Gas Subsidi ke Tabung Elpiji 12 Kilogram

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Anggota Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil menangkap Andriko Andriansyah alias Riko terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Warga Kampung Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah itu tertangkap tangan sedang mengoplos gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram.

Kapolda Bangka Belitung Brigadir Jenderal Anang Syarief Hidayat mengatakan tindakan kriminal tersangka terbongkar setelah anggota Ditreskrimsus melakukan pengecekan ke rumah kontrakan tersangka.

“Saat pengecekan, tersangka tertangkap tangan sedang mengoplos isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram. Setelah itu langsung diamankan oleh anggota,” ujar Anang kepada wartawan saat ekspos kasus Polda Bangka Belitung, Senin, 3 Februari 2020.

Anang menuturkan kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman tersangka, yakni tabung gas 3 kilogram berisi sebanyak 67 tabung, tabung gas subsidi 3 kilogram kosong 15 tabung, tabung gas 12 kilogram berisi sebanyak 14 tabung dan tabung gas elpiji 12 kilogram kosong 14 tabung.

“Selain itu ada juga diamankan besi pen alat pemindahan gas sebanyak 5 unit, timbangan 60 kilogram 1 unit, plastik segel elpiji 3 kilogram sebanyak 70 buah, plastik hologram barcode resmi elpiji 12 kilogram 20 buah dan karet seal tabung, obeng dan gunting masing-masing 1 buah,” ujar dia.

Menurut Anang, tersangka Riko dijerat pidana Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf B dan C Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Selain itu juga dikenakan pidana pasal 25 huruf B juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman penjara satu tahun dan denda Rp 1 juta,” ujar dia.

Menurut Anang, saat ini tersangka Riko dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kita juga melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengukuran ulang tera dan pemeriksaan ahli metrologi legal, perdagangan dan pidana,” ujar dia.

Anang menambahkan pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan penyalahgunaan barang subsidi karena barang subsidi diperuntukkan untuk masyarakat miskin.

“Itu sudah diatur peraturannya. Jadi akan kita tindak siapapun yang melakukan perbuatan penyalahgunaan barang subsidi,” ujar dia.

Penulis : vio

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor