BANGKA TENGAHLENSA DAERAH

Tak Punya Sertifikasi NKV, Pengusaha Bisa Dikenakan Sansksi, Begini Pesyaratannya

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah (DPKP Bateng), Dian Akbarini mengungkapkan pentingnya sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Diketahui apabila unit usaha tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV akan mendapatkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

tahun maka dinas daerah kabupaten kota dapat memberikan rekomendasi Kepada Bupati atau atau Walikota untuk mencabut izin usaha.

“Jika dalam waktu 5 tahun, unit usaha tidak memenuhi persyaratan teknis, maka Dinas Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati/Wali Kota untuk mencabut izin usaha,” ujar Dian, Sabtu (8/12/2023).

Sedangkan, unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV akan mendapatkan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis 1, tertulis 2 (3 bulan dari peringatan 1).

“Kemudian penghentian sementara dari kegiatan produksi (3 bulan dari peringatan 2) dan pencabutan izin usaha, 6 bulan setelah penghentian semebtara,” terangnya.

Dikatakan Dian, NKV ini sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

“NKV ini diberikan dalam bentuk sertifikat oleh Pejabat Otoritas Veteriner,” ucapnya.

Dian menuturkan bahwa NKV ini sangat penting sebagai jaminan keamanan produk hewan, meningkatkan daya saing produk, dan ketelurusuran produk.

Ia menerangkan, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi NKV, yakni surat permohonan, KTP, surat kuasa bermaterai (bila diwakilkan oleh pihak lain), NIB, surat rekomendasi dinas daerah kabupaten/kota.

“Kemudian bukti perjanjian pengelolaan usaha bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan di tempat usaha milik orang lain, surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah,” terangnya.

Sedangkan secara teknis yakni prasarana dan sarana memenuhi persyaratan teknis, penerapan hiegine dan sanitasi, hiegine personal, biosekuriti dan kesejahteraan hewan.

“Kemudian memiliki pekerja teknis dengan kompetisi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan, mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus ASN sebagai penanggung jawab teknis bagi RPH, budidaya sapi perah, unggas petelur dan gudang importir,” tuturnya.

“Jika ada yang ingin ditanyakan bisa datang langsung ke DPKP Bangka Tengah, kami siap membantu,” imbuhnya.

Penulis : Hendri

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor