Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas, Bong Ming Ming : Sudah Dianggarkan, Isyak: Segera Diselesaikan
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunggak pajak kendaraan dinas. Padahal, anggaran untuk bayar pajak sudah dianggarkan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut data Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk Kabupaten Bangka Barat, sebanyak 840 unit kendaraan nunggak pajak.
Terkait soal ini, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, dikutip melalui berita Ayobangka.com, Minggu petang (17/9/2023), justru mengungkapkan kalau dari inventarisir pihaknya, terdapat sebanyak 967 unit kendaraan milik Pemkab Babar.
Data Kendaraan Dinas Pemkab Bangka Barat. Sumber: ist
“Dari nventaris yang ada jumlah kendaraan sekitar 900 an. Untuk pembayaran pajak sudah dianggarkan di masing-masing dinas atas usulan dinas tersebut setiap tahun untuk dibayarkan tiap tahunnya,” kata Bong Ming Ming.
Ditambahkan dia, dari inventaris 967 kendaraan tersebut kalaupun ada yg tidak dibayarkan pajak oleh dinas itu dikarenakan kendaraan yang sudah rusak berat.
“Yang afkir yang sudah tidak jalan lagi atau pun yang surat-suratnya tidak lengkap. Setiap tahun Bangka Barat sudah menganggarkan pembayaran pajak di masing-masing dinas kurang lebih totalnya 400 jt (juta rupiah),” kata Bong Ming Ming.
Sementara Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie, ketika dihubungi Ayobangka.com, Minggu petang, perihal pajak kendaraan dinas yang nunggak, mengaku belum memperoleh info secara detail.
“Nanti biar OPD terkait yang jawab ya,” kata dia.
Isyak mengungkapkan kendaan dinas yang terlambat bayar pajak, untuk Bagian Umum Pemkab ada 3 unit kendaraan. “Akan segera diselesaikan,” kata Isyak.
dilansir dari berita Sebelumnya, Selasa (12/9/2023), berdasarkan data, jumlah kendaraan operasional dinas yang menunggak pajak di seluruh enam kabupaten dan satu kota se-Babel sebanyak 6.858 unit, terdiri dari Pemkab Bangka 1.104 unit, Bangka Tengah 1.085 unit, Bangka Selatan 1.391 unit, Bangka Barat 840 unit, Belitung 699 unit, Belitung Timur 318 unit dan Pangkalpinang 1.421 unit.
Jika pajak kendaraan plat merah ini dibayar oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, dapat memberi potensi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp5,059 miliar.
Potensi pendapatan itu dihitung dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB dengan rincian Pemkab Bangka Rp664,3 juta, Bangka Tengah Rp843,3 juta, Bangka Selatan Rp1,3 miliar, Bangka Barat Rp495 juta, Belitung Rp581,3 juta, Belitung Timur Rp234,8 juta dan Pangkalpinang Rp932 juta.
“Kami berharap pemerintah kabupaten/kota dapat membayar pajak kendaraan operasional di dinas masing-masing, kami juga sudah beberapa kali mengirimkan surat untuk mengingatkan hal ini,” kata Kepala Bakuda Babel, M Haris.
Penulis : Redaksi