LENSA KRIMINALNEWS

Pelimpahan Perkara ITE Diterima Jaksa, Tersangka Sukma Wijaya Terancam 6 Tahun Penjara

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung resmi menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Sukma Wijaya.

Pelimpahan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti dilakukan Senin, 22 Februari 2021 kemarin oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung ke Kejati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung Basuki Rahardjo membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara tersebut.

“Bahwa Hari Senin tanggal 22 Februari 2021 telah dilakukan pelimpahan tersangka atas nama Sukma Wijaya dari penyidik Polda Babel kepada Pidum Kejati Babel,” ujar Basuki kepada Lensabangkabelitung.com, Senin malam, 23 Februari 2021.

Basuki menuturkan kasus tersebut dengan posisi bahwa tersangka ada mem-posting di Facebook miliknya dengan menggunakan nama akun Ayak Bedincak bahwasanya Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yang dituliskan yang bersangkutan dengan inisial MH, setiap minggu pulang pergi ke Palembang.

Menurut Basuki, tersangka dalam postingannya juga menyebutkan seharusnya MH diisolasi selama 14 hari karena pulang pergi setiap minggu keluar daerah.

“Akun tersebut juga mengatakan MH positif Covid,” ujar dia.

Basuki menambahkan pasal yang disangkakan untuk tersangka Sukma Wijaya adalah pasal 14a dan 14b Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-undang ITE.

“Bahwa Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 ancaman pidananya 10 tahun penjara. Sedangkan untuk Undang-undang ITE ancaman pidananya 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 milyar,” ujar dia.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Haryo Sugihartono juga membenarkan bahwa berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang ITE berikut tersangka dan seluruh barang bukti sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Betul. Sudah kita serahkan. Selanjutnya silahkan ke pihak kejaksaan,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor