NEWS

Legalitas Ekspor Zircon PT CAL Sempat Keluar, Ini Penjelasan Bea Cukai

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Pangkalpinang masih menunggu hasil uji sampel zirkon milik PT Cinta Alam Lestari (CAL) yang ekspornya disetop karena permintaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty mengatakan hasil uji sampel zircon di Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) itu akan menentukan langkah apa yang akan diambil pihaknya ke depan.

“Kami bisa saja mempidanakan pihak Sucofindo jika terbukti menyampaikan pemberitahuan yang tidak benar terkait pengesahan dokumen atau perizinan yang tidak sesuai,” ujar Yetty kepada wartawan kemarin, 8 April 2021.

Pengujian sampel zircon PT CAL, kata Yetty, dilakukan oleh pihaknya bersama dengan Kementerian ESDM dan Sucofindo sebagai langkah pembuktian bersama guna mengetahui ada atau tidak pelanggaran seperti yang dilaporkan.

“Kalau kita punya waktu satu minggu menunggu hasil uji laboratorium sampel zircon itu. Kemarin Dirjen Minerba mau mengambil sampel dan sudah izin dengan Dirjen Bea Cukai. Jadi kita sama-sama ambil sampel. Ini yang lagi diproses,” ujar dia.

Yetty menuturkan keputusan menyetop ekspor zircon PT CAL yang dilakukan oleh Bea Cukai memiliki dasar, yakni adanya permintaan dari Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan Kementerian ESDM.

“Untuk kasus ini kemarin sudah keluar NPE (Nota Persetujuan Ekspor) yang artinya sudah siap ekspor. Malahan barangnya sudah naik kapal. Lalu gubernur berkirim surat untuk menghentikan ekspor. Kemudian Dirjen Minerba ke Dirjen Bea Cukai juga minta penghentian ekspor. Itu dasarnya mengapa kita setop dan kita segel,” ujar dia.

Menurut Yetty, zircon itu bukan termasuk barang larangan melainkan masuk dalam kategori barang pembatasan. Itu artinya, kata dia, zircon tetap bisa diekspor asal syarat-syaratnya terpenuhi.

“Siapa yang bisa menentukan syarat itu terpenuhi? Pemerintah menunjuk surveyor. Mereka yang berhak memeriksa. Bukan Bea Cukai. Surveyor sebagai lembaga independen sudah diberikan kewenangan oleh pemerintah melakukan pemeriksaan. Bea Cukai tidak ada kewenangan di sana,” ujar dia.

Yetty menambahkan hasil pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh Sucofindo semuanya kemudian diupload ke sistem Indonesia National Single Window (INSW).

“Baru kemudian Bea Cukai masuk dan melihat LS (Laporan Surveyor) keluar berarti itu sudah lewat pemeriksaan surveyor. Mereka mengajukan PEB. Kita periksa dan jika semua sudah dinyatakan oke maka otomatis terbitlah NPE. Ketika sudah terbit, baru ada permintaan instansi terkait untuk penegahan ekspor dan kita lakukan sesuai SOP,” ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor