LENSA POLITIKNEWS

RDP Bersama DPMPTSP, Hellyana Berharap Izin Usaha Nelayan di Pulau Belitung Diakomodir

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah rampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung ke dalam mitra lembaga legislatif itu. OPD tersebut antara lain, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Badan Kepagawain dan Pengembangan SDM Daerah. Di Ruang Komisi I, Jumat,3 September 2021.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Hellyana, dan secara khusus, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mendapat perhatian langsung dari anggota dewan berkenaan dengan standar kelayakan kapal seperti ukuran badan kapal, kapasitas daya mesin kapal yang sering belum sesuai dengan ketentuan dalam penerbitan pas kecil dan kesempurnaan kapal.

Sehingga hal di atas menghambat penerbitan pas kecil oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berwenang langsung mengatur perizinan wilayah kelautan.

“Kita ikut mendorong kawan-kawan nelayan di provinsi kita, termasuk juga di Belitung untuk dipermudahkan dalam memperoleh pas dan syarat lainnya yang berhubungan dengan keselamatan nelayan, termasuk izin usaha lainya,” sampai Hellyana kepada peserta rapat.

Dia menjelaskan bahwa pas merupakan sejenis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku pada kendaraan yang lazim digunakan dalam sehari – hari, sementara untuk kapal tangkap ikan diistilahkan sebagai “pas”. Lebih lanjut, kendala memperoleh pas merupakan atensi pihaknya bersama anggota legislatif lainnya.

“Kita ingin kawan-kawan nelayan ini tetap diakomodir supaya mempunyai izin dan leluasa menangkap ikan,” harapnya.

Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Darlan yang menyampaikan bahwa dinas memiliki alternatif supaya kendala-kendala di atas dapat terakomodir,di antaranya ialah membuka gerai pelayanan kemudahan pembuatan Surat Izin Pelayaran, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP).

Secara teknis, gerai di Belitung nantinya akan digelar oleh pihak UPTD PTSP bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Adapun syarat yang harus dipersiapkan oleh nelayan ialah KTP-el, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pas kapal. Dan, direncanakan akan dibuka pada Bulan Oktober mendatang sesuai dengan status level PPKM wilayah tersebut.

“Kita dorong karena ini mendesak, kita usulkan untuk dimulai pada bulan september ini, bulan depan,” sarannya.

Sebagai informasi, sebelumnya DPMPTSP telah membuka gerai tersebut di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan. Untuk pihaknya baik itu DPMPTSP mengharapkan lebih banyak lagi nelayan yang akan mendaftarkan surat – surat izin di atas, dan tidak ada target khsusus yang ingin digapai, namun tetap pelaksanaan grei itu bersifat one day service atau satu hari dapat diselesaikan secara merata.

Penulis: Mohammad Rahmadhani | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor