NEWS

Satu Tahun DPO, Juniper Akhirnya Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Bangka Selatan

Lensabangkabelitung.com, Toboali – Setelah satu tahun menjadi DPO, Juniper alias Depok bin Solan akhirnya berhasil diamankan Satnarkoba Polres Bangka Selatan.

Pria berusia 37 tahun asal Dusun 2 Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan berhasil diamankan di kampung Payak Ubi Sukadamai Kecamatan Toboali pada Rabu 17 Juni 2020.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Yandrie C Akip dalam Konferensi Pers, Jumat mengatakan, tersangka Juniper alias Depok merupakan DPO dalam perkara tersangka Lisar alias Gogong sejak satu tahun yang lalu.

“Juniper alias Depok ini merupakan DPO kurang lebih sudah tahun yang lalu, yang mana kakak dari tersangka sudah ditahan atas kepemilikan 1028 butir pil Ekstasi dan kurang lebih 100 gram Sabu. Dan kakak tersangka sudah divonis 20 tahun 6 bulan,” kata Iptu Yandrie C Akip seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinan Suwarji.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Juniper berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dikampung Payah Ubi Sukadamai sering terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, lanjut Iptu Yandrie pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di halaman depan sebuah rumah yang terletak di Payak Ubi Sukadamai Kecamatan Toboali.

“Saat melakukan penggerebekan kita mengamankan tersangka dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis Sabu,” ujarnya.

Usai dilakukan penangkapan, tersangka Juniper berserta barang bukti dibawa ke mapolres Bangka Selatan. Selain itu, kata Yandrie pihaknya juga melakukan test terhadap tersangak dengan menggunakan metode Rapid Diagnotic test positif mengantung Metamfetamina.

“Untuk barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik bening kecil yang berisi kristal warna putih dengan berat 10,99 gram, 1 bungkus rokok merk A1 Bold warna hitam, 1 unit mobil Nissan merk Evalia XV No Pol BN 2467 HB, dan 1unit Handphone Nokia tipe 216,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau ayat 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Penulis: Rusdi | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor