NEWS

Penyalahgunaan Narkotika didominasi Pelajar dan Mahasiswa

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Eka Agustina kepala BNNK Kabupaten Bangka mengatakan penyalahgunaan narkotika didominasi oleh Pelajar dan Mahasiswa, ungkap Eka Rabu (26/6/2019) saat menghadiri kegiatan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di gedung sepintu sedulang Sungailiat.

Menurutnya berdasarkan hasil survei tentang penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di 13 provinsi tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan pusat penelitian kemasyarakatan dan kebudayaan (LIPI) di ketahui bahwa untuk kelompok pelajar mahasiswa didapatkan angka prevalensi setahun pakai sebesar 3,21 persen atau setara dengan 2.297.492 orang.

“Dihitung dari total jumlah pelajar mahasiswa tahun 2018 sebanyak 15.440.000 orang (sumber data BPS, 2018),sedangkan untuk kelompok pekerjaan prevalensi setahun terakhir pakai sebesar 2,1 persen atau setara dengan1,514.037 orang dihitung dari total jumlah pekerja formal sebanyak 74.030.000 orang,” ungkap Eka.

Menurutnya penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan semakin meningkat dengan korban yang meluas mencakup di kalangan anak anak remaja generasi muda aparatur sipil negara, anggota TNI Polri ,kepala daerah anggota legislatif hingga kerentanan di lingkungan rumah tangga,

“Penggunaan teknologi internet untuk perdagangan dan Peredaran gelap narkotika pun meningkat baik dari segi nilai transaksinya maupun jenis yang diperdagangkan,” jelasnya. 

Menurutnya selain itu munculnya jenis jenis narkotika baru atau new  psychoatives substances NPS download mendapat tantangan dan hambatan dalam upaya menanggulangi permasalahan dan narkotika. 

“Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh UN dalam word drug report 2018 bahwa sejak tahun 2009 sampai dengan 2017 telah terdeteksi sebanyak 803 total NPS yang beredar di dunia yang dilaporkan oleh 111 negara. Sedangkan 74 jenis diantaranya sudah beredar di Indonesia dimana sebanyak 65 jenis sudah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika sedangkan yang 9 jenis belum diatur perkembangan NPS menciptakan celah bagi kejahatan dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur oleh hukum,” ungkapnya. 

Penulis : Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor