NEWS

Amri Cahyadi Sarankan Penegakan Hukum Jangan Tutup Mata Soal TI Ilegal

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Puluhan Masyarakat Berbura, Pangkal Niur, Riau Silip mendatangi DPRD Bangka Belitung guna menyampaikan keresahan mereka atas maraknya Timah Inkonvensional (TI) Apung yang beroperasi di Sungai Pulau Kianak dan Tanjung Sunur dalam setahun terakhir ini.

“Sebelumnya, kisaran 5 ponton, sekarang kalau dihitung-hitung sama warga jumlahnya sudah 40 ponton,” kata Sekretaris Desa, Samsuri saat menyampaikan aspirasi kepada Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bangka Belitung, Amri Cahyadi di Kantor DPRD Babel, Senin, 5 April 2021.

Sebelum melakukan aksi damai di PT Timah bersama mahasiswa, disampaikannya bahwa masyarakat Rembang Berbura telah melakukan aksi damai di Kantor Polsek Riau Silip. Walhasil, dari aksi dama itu, TI Apung yang dimaksud sempat berhenti beroperasi selama dua hari.

“Sempat berhenti dua hari, setelah kita aksi di Polsek Riau Silip, tapi setelah itu beroperasi lagi. Ini oknumnya berasal dari mana – mana, kelihatannya semacam kucing – kucingan,” keluhnya lagi.

Usai beraudiensi dengan Pimpinan DPRD Bangka Belitung, pihaknya berharap ada tindakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera terhadap penambang ilegal itu serta tidak menambang kembali di kedua lokasi tersebut, karena selain menganggu aktivitas nelayan juga melanggar undang-undang karena tidak berizin.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi menyatakan, melalui DPRD Bangka Belitung akan menyurati pemerintah daerah baik kepada Gubernur Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka selaku pemerintah daerah setempat berupa imbaun untuk menyelesaikan masalah tersebut lebih konkret.

“Kita berharap aparat penegak hukum jangan menutup mata soal ini. Kita juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini termasuk gubernur,” terang pimpinan DPRD Babel itu.

Selain itu, politisi asal Partai Persatuan Pembangunan itupun menginginkan dan menginisiasi kembali pembentukan Tim Penertiban Timah Ilegal (PETI) yang mana sebelumnya pernah terbentuk di masa kepemimpinan Gubernur Eko Maulana Ali.

“Kuncinya, ada di pemerintah daerah baik itu bupati dan gubernur selaku pemilik kewenangan daerah, harus ada komitmen, meskipun urusan pertambangan ada pemerintah pusat namun itu hanya menerbitkan izin, tetapi penegakan hukum ada di pemda,” tuturnya.

Penulis: Mohammad Rahmadhani | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor