Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Anggota Polda Babel Bripka YDA Dilaporkan ke Propam

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Nama baik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung kembali tercoreng akibat ulah salah satu anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.
Personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Bangka Belitung Bripka YDA dilaporkan oleh Noviar Ibnu Zamzami yang mengaku menjadi korban penipuan ke Subdit Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bangka Belitung, Kamis, 9 Februari 2023.
Noviar mengatakan dia menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan Bripka YDA terkait dengan rekrutmen anggota polri pada 2022.
“Yang bersangkutan menjanjikan anak saya bisa menjadi anggota polisi asal mengeluarkan sejumlah uang,” ujar Noviar kepada wartawan di Gedung Bidpropam Polda Bangka Belitung, Kamis, 9 Februari 2023.
Noviar menuturkan penyerahan uang kepada Bripka YDA dilakukan sebanyak tiga kali dengan total keseluruhan mencapai Rp 85 juta. Tidak hanya menyerahkan uang begitu saja, Noviar menyebutkan bahwa ada perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Pertama saya serahkan Rp 60 juta. Setelah anak saya beberapa kali mengikuti tahapan seleksi, dia minta tambah Rp 20 juta karena pengakuannya ada pergeseran siapa yang lulus dan siapa yang tidak. Saya juga kirim Rp 5 juta karena dia minta untuk biaya untuk soal-soal tes,” ujar dia.
Menurut Noviar, anaknya kemudian tidak masuk dalam daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Karena merasa ditipu, dia minta uang yang sudah diserahkan untuk dikembalikan.
“Seperti yang termuat dalam perjanjian, kalau anak saya tidak lulus, uang dikembalikan paling lama dua minggu. Namun belum sepenuhnya dikembalikan dengan berbagai macam alasan,” ujar dia.
Noviar kemudian menjelaskan bahwa dia sempat mengambil beberapa aset milik Bripka YDA dan menerima uang yang tidak seberapa. Jika ditotal, kata dia, sisa kekurangannya yang harus dibayar Bripka Yogi lebih dari Rp 40 juta.
“Dia menyerahkan motor Ninja miliknya. Kemudian dijual dan laku Rp 17 juta. Untuk mobil yang awalnya diakui milik pribadi ternyata milik leasing dengan tunggakan enam bulan. Saya kemudian dibantu pihak leasing melakukan take over mobil itu senilai Rp 12 juta. Dia juga sempat menyerahkan cicilan uang mulai dari Rp 7 juta, Rp 5 juta hingga cuma Rp 200 ribu,” ujar dia.
Noviar pun mendesak agar pihak Polda Bangka Belitung menindaklanjuti dua laporan yang dia sampaikan, yakni laporan dugaan pelanggaran kode etik dan laporan tindak pidana umum terkait penipuan.
“Saya pilih lapor supaya bisa diproses. Informasi yang saya terima, korbannya bukan saya saja. Ada juga pihak lain yang saya kenal membayar Rp 1,2 miliar untuk masuk Akpol. Namun sama juga seperti saya yang ikut tertipu,” ujar dia.
Kasubdit Paminal Bidpropam Polda Bangka Belitung AKBP Rudi Hadi menambahkan pihak pelayanan pengaduan Propam sudah menerima laporan Noviar.
“Laporannya baru masuk. Belum ada disposisi ke kita. Jadi belum kita tindaklanjuti. Kalau sudah ada disposisi, akan langsung kita proses. Yang bersangkutan tidak membuat surat pengaduan. SOP-nya jika pelapor datang langsung ke kantor, harus lewat bagian Yanduan Propam dulu sebagai bagian yang menerima laporannya,” ujar dia.
Penulis : Servio M | Editor: Donny Fahrum