BANGKA SELATANNEWS

Fasilitas Kesehatan di Basel Belum Setarakan Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu dari Kemenkes RI

Lensabangkabelitung.com, Toboali – Fasilitas kesehatan di Kabupaten Bangka Selatan belum menerapkan tarif rapid test dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Diketahui, berdasarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo tangga 6 Juli lalu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan tarif tertinggi rapid test sebesar Rp 150 ribu.

Kepala Klinik Bhakti Timah Toboali, Yuliani melalui Kepala Pelayanan, Febrian Herliansyah mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa mengambil keputusan terkait dengan penurunan tarif rapid test sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes RI.

“Surat edaran itu memang sudah beredar, namun kami sudah berkoordinasi dengan kantor pusat, kami tidak berani mengambil keputusan terkait dengan perubahan tarif tersebut,” kata Febrian, Rabu 15 Juli 2020.

Ia mengatakan, untuk saat ini tarif rapid test antibodi Covid-19 secara mandiri di Klinik Bhakti Timah Toboali sebesar Rp 350 ribu. Hingga saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat rapid test kurang lebih sekitar 200 surat.

“Intinya kami masih menunggu perintah dari manajemen kantor pusat apakah tarif yang sebesar Rp 150 ribu dari kementerian kesehatan itu sudah diberlakukan atau belum,” ujarnya.

Penulis: Rusdi | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor