BANGKA SELATANLENSA DAERAHLENSA NASIONALLENSA POLITIKNEWS

DPRD Basel Setujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Menjadi Perda

Lensabangkabelitung.com, Toboali– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna Junjung Besaoh DPRD Bangka Selatan, Kamis sore 12 Agustus 2021 dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Erwin Asmadi dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Bangka Selatan mengesahkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut ditandai dengan pengetokan palu oleh Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi usai mendapat kesepakatan dari anggota lainnya.

Erwin Asmadi mengatakan, meski telah di disahkan, Bupati Bangka Selatan diminta agar menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang telah diberikan enam fraksi dan disepakati dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangka Selatan. 

“Dengan disetujui Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dengan harapan kiranya saudara Bupati memperhatikan harapan-harapan yang disampaikan rekan DPRD,” Kata Erwin Asmadi. 

Adapun catatan dan rekomendasi fraksi kemudian disepakati dalam Banggar yang dibacakan anggota Banggar DPRD Bangka Selatan Dian Sersanawati, agar pemerintah mengoptimalkan lagi fungsi inspektorat dalam melakukan audit kegiatan setiap OPD seiring masih munculnya persoalan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan sistem pengendalian internal (SPI). 

“Banggar juga menekankan agar pejabat yang ditunjuk dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa dan belanja modal mempunyai kompetensi dan profesional mengingat masih ditemukannya permasalahan seperti kelebihan bayar/kekurangan volume di beberapa OPD serta kesalahan dalam mengklasifikasi kegiatan belanja dan jasa dan belanja modal yang terjadi di dua OPD pada laporan hasil pemeriksaan BPK,” ujar dia.

Kemudian terkait bantuan sosial tunai kepada masyarakat ditengah pandemi Covid-19, kata Dian, banyak terjadi kesalahan akibat database data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) kurang optimal sehingga panyaluran berpotensi tidak tepat sasaran. Banggar menekankan kepada Dinsos agar melakukan pemutakhiran dan validasi data DTKS seluruh desa dan kelurahan. 

“Pada saat pembahasan masih ada OPD yang belum menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK agar segera ditindaklanjuti sebelum waktu yang ditentukan. Dan terakhir persoalan BUMD yang tak kunjung selesai.  Banggar merekomendasikan agar BUMD PT Bangun Basel dipalitkan apabila memang tidak ada lagi jalan keluar,” ujar dia. 

Sementara itu, dalam sambutannya, Debby menyapaikan rasa bangga dan syukur karena DPRD telah berhasil mewujudkan karya dan karsa bersama dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yang baru saja disetujui pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Debby mengatakan, pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkomitmen tetap memastikan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah terus ditingkatkan. 

“Pemerintah daerah telah berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 2 tahun. Atas hasil yang diraih tersebut, saya mengharapkan seluruh  organisasi perangkat daerah dan lembaga pemerintahan lainnya ikut membantu pemerintah daerah untuk mempertahankan WTP ini di tahun-tahun mendatang,” ujar dia.

Ia menuturkan, jumlah pendapatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang direncakan sebesar Rp 845.287.997.421,00, dapat direalisasikan sebesar Rp 743.795.776.513,18 atau sebesar  87,99%.

“Untuk belanja daerah setelah perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp 895.484.755.080,00 dan realisasi sebesar Rp 791.089.295.192,00 atau sebesar 88,34%,” ujar dia.

Debby mengungkapkan, setelah rapat paripurna DPRD, tahapan selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kepada Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat.

“Setelah ini kita akan menyampaikan kepada Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk dievaluasi dan selanjutnya tetapkan sebagai peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Kita berharap evaluasi di provinsi dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ujar dia.

ADV

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor