LENSA POLITIKNEWS

Merancang Perda Pemberdayaan Pesantren, Pansus DPRD Babel Kunjungi Ponpes Darul Iman

Lensabangkabelitung.com, Bangka – Pansus DPRD yang bertugas menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Pesantren, Selasa, 7 September 2021 melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Darul Iman, Desa Kimak, Kabupaten Bangka. Kedatangan Pansus Ranperda Pemberdayaan Pesantren guna pemantapan terkait pembahasan materi dan substansi Rancangan Perda agar lebih sempurna.

Pansus yg diketuai Ustad Dede Purnama Alzulami dan didampingi Wakil Ketua beserta anggota Pansus Marsidi Satar, Dody Kusdian, Toni Mukti, Edy Junaedy Foe, Jawarno, Mulyadi, Fitra Wijaya, Evi Junita disambut Pimpinan Ponpes Darul Iman Ustad M Gufi.

Pimpinan Ponpes menyampaikan rasa syukurnnya dengan adanya silaturahmi ini, dan mengucapkan terima kasih atas kedatangan Pansus DPRD Ranperda.

“Ponpes Darul Iman didirikan pada tahun 2018 dan masih banyak kekurangan biaya dan mohon Ranperda yg ditetapkan jadi perda dapat memajukan ponpes yang ada di Bangka Belitung,” jelasnya.

Dede Purnama menyampaikan maksud tujuan kedatangan Pansus untuk pemantapan substansi dan materi Ranperda Pemberdayaan Pesantren

“Ranperda ini perlu pemantapan terkait kesempurnaan materi dan substansi, jadi pertemuan di Ponpes Darul Iman untuk mendapatkan sumbang pikir dari Ponpes sehingga apa yg menjadi kebutuhan ponpes menjadi landasan kami untuk mengakomodir di dalam Ranperda,” ungkap Ustad Dede panggilan akrab Politisi PPP Babel itu.

“Provinsi harus berperan untuk mengembangkan Pesantren baik dalam hal pemberian bantuan dana serta regulasi yang dapat memajukan pondok pesantren,” ujarnya kembali.

Kasi Pontren Kanwil Kementerian Agama Babel Mehmud menyampaikan bahwa Ponpes Darul Iman desa Kimak telah mendapatkan ijin pendirian dari Kemenag disertai beberapa usaha yang dilakukan di Ponpes ini antara lain produksi minuman Susu Kurma terkait bantuan untuk Ponpes dapat dibantu melalui BOP atau BIP dari Kementerian Agama.

Jawarno anggota pansus, menjelaskan Rancangan Perda ini telah digarap selama 2 bulan dan telah mengunjungi ponpes yg ada di Pulau Bangka. Dari hasil kunjungan selama ini perlu bantuan dari Ponpes untuk menyerap muatan lokal dan anggaran 30persen APBD dapat diniknati Ponpes yang ada di Bangka Belitung bukan hanya untuk sekolah umum saja.

Marsidi Satar dan Toni Mukti, anggota Pansus yang berasal dari Dapil Bangka Selatan mengungkapkan, dengan adanya Perda tentang Pemberdayaan Pesantren sehingga ada payung hukum bagi Pemprov Babel untuk memberikan bantuan ke Ponpes.

Menutup pertemuan Wakil Ketua Pansus Ariyanto, menegaskan bahwa untuk mendapatkan bantuan dana, Ponpes diharuskan membuat proposal yang diajukan ke Pemerintah Provinsi dan ditembuskan ke DPRD Babel komisi terkait.

Release

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button