NEWS

Rustamsyah: Perda Dibuat untuk Peningkatan Kualitas Rumah Kumuh

Lensabangkabelitung.com, Sungailiat – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka menjadi Peraturan daerah (Perda) telah disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Kamis (30/11/2017) di gedung DPRD Kabupaten Bangka.

Dua raperda tersebut adalah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh serta tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bangka nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

Wakil Bupati Bangka Rustamsyah menjelaskan soal raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Menurutnya, raperda ini merupakan bentuk pengendalian dan pencegahan oleh pemerintah daerah di bidang sosial kemasyarakatan terkait dengan pertumbuhan penduduk yang akan menimbulkan dampak disharmonisnya lingkungan sosial karena pembangunan pemukiman yang tidak sesuai dengan ketentuan bahkan menciptakan kawasan pemukiman kumuh dan tidak berkualitas.

Oleh sebab itu sebagaimana telah ditegaskan dalam undang – undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yang dijabarkan dalam sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional atau RPJMN tahun 2015 – 2019.

Untuk itu perlu disusun pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman dengan indikator terpenuhi penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung serta terpenuhinya penyehatan lingkungan pemukiman.

“Untuk itu Pemerintah Daerah Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI pada tahun 2016 telah melakukan pendampingan penyusunan raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh ,”katanya.

Sedangkan raperda tentang perubahan ke dua atas Perda kabupaten Bangka nomor 6 tahun 2011 tentang restribusi perizinan tertentu. Rustamsyah mengatakan raperda ini disusun dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015. Dimana untuk penerbitan izin usaha perikanan tangkap diatas 5 GT sampai 30 GT merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Menurutnya, keberadaan raperda ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016, sehingga dipandang perlu mencabut ketentuan mengenai retribusi izin gangguan yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 tahun 2011 dimaksud.

Atas dasar pertimbangan diatas maka diperlukan penyesuaian dan/atau perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan yakni menyangkut perubahan Restribusi Izin usaha Perikanan dan Pencabutan atas Retribusi Izin Gangguan.

“Kami yakin dua Raperda ini telah melalui kajian dan pembahasan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, “ujarnya.

Penulis : Vera

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button