Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BANGKA TENGAHLENSA DAERAHLENSA EKONOMILENSA NASIONALPANGKALPINANG

Suranto Mengaku Tertekan Oleh Perintah Eks Gubernur, Hakim Minta Erzaldi Dihadirkan di Pengadilan

Lensabangkabelitung.com, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menyeret Eks Kadis ESDM Babel masih terus berlanjut. Persidangan kali ini dengan agenda keterangan saksi mahkota, dimana para gterdakwa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya. Suranto Wibowo menjadi saksi untuk terdakwa Rusbani dan Amir Syahbana, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Suranto Wibowo dalam keterangannya mengatakan dirinya menjadi Kepala Dinas periode 2015-2019. Suranto menyebut bahwa menurut PP 23 tahun 2010, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) harus dilaporkan secara berkala, pejabat daerah terkait Gubernur, Walikota/Bupati juga dapat memberikan catatan/tanggapan terhadap laporan RKAB.

”RKAB tahun 2018 dilaporkan ke Gubernur Erzaldi, sebelumnya juga pada tahun 2017,” kata Suranto.

“Mengenai tahun 2018 ya, ada titipan dari gubernur, ada beberapa perusahaan diprioritaskan RKAB-nya. Saya minta penegasannya, diprioritaskan atau disetujui saja?” tanya hakim anggota Rios Rahmanto.

“Diprioritaskan semacam, ini dulu, ini dulu, ini dulu,” jawab Suranto.

Suranto lebih lanjut mengatakan perintah titipan khusus itu baru muncul, saat Erzaldi menjabat sejak 2017. Suranto juga mengaku mendapat perintah berupa titipan khusus terkait penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tertentu oleh Erzaldi. Namun dirinya mengaku lupa apakah lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, termasuk dalam perintah tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji meminta agar mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan, dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Hal itu disampaikan hakim setelah mendengar pengakuan eks Kadis ESDM Babel, Suranto Wibowo, yang mengaku tertekan oleh perintah Erzaldi.

“Nah, gubernurnya jadi saksi ya, Pak Jaksa!,” ujar hakim.

Suranto juga mengakui bahwa Rapat RKAB pernah dilaksanakan diluar kantor. Suranto menyebut dirinya hanya membuka acara, tanpa terlibat lebih dalam pada rapat tersebut.

“Pernah 1 kali seingat saya, di Hotel Borobudur rapat RKAB milik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), tapi saya tidak tahu biaya pelaksanaannya ditanggung siapa?, saya tidak tahu berapa hari pelaksanaannya,” pungkasnya. (**)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button