BANGKABANGKA BARATBANGKA SELATANBANGKA TENGAHBELITUNGBELITUNG TIMURLENSA DAERAHLENSA NASIONALNEWSPANGKALPINANG

Kuasa Hukum PT NKI Minta Polda Babel Blokir SKCK Atas Nama Erzaldi Rosman

Lensabangkabelitung.com, PANGKALPINANG – Kuasa Hukum Direktur Utama PT Narina Keisha Imani (NKI) Ari Setioko mengajukan surat permohonan pemblokiran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Erzaldi Rosman kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satu Kuasa Hukum Dirut PT NKI Ari Setioko,
Dr. ANDI KUSUMA, S.H.,MKn.,CTL dari Kantor Hukum AK LAW FIRM & PARTNERS, yang diterima redaksi, Selasa malam (13/8/2024), surat permohonan pemblokiran dengan nomor: 695/PP/AK-LAW/VIII/2024/BANGKA berdasarkan surat laporan ke Kejati Babel pada, 9 Agustus 2024 dengan nomor: 663/LP/AK-LAW/VIII/2024/BANGKA.

“Tujuan surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Cq. Kapolres 7 Kabupaten Kota Bangka Belitung. Ditembuskan ke Mabes Polri, Erzaldi Rosman, DPD Partai Politik, PTUN dan media,” kata Andi, Selasa malam.

“Laporan didasarkan pada surat pernyataan di atas sumpah nomor: 694/SP/AK-LAW/VIII/2024/BANGKA, serta hukum pembuktian dengan alat bukti yang sah di mata hukum,” sambungnya.

Andi membeberkan alasan permohonan pemblokiran SKCK Erzaldi lantaran PT. NKI memiliki izin pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar yang berlokasi di KotabWaringin berdasarkan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT NKI, No. 522/11.A/Dishut yang diterbitkan tanggal 10 April 2019 di Pangkalpinang.

“Berdasarkan tahun diajukannya perizinan oleh klien kami (tahun 2017), terkait persetujuan teknis atau dokumen administratif lainnya adalah semuanya menurut Dinas Kehutanan yang mana saat itu dikonfirmasi telah lengkap dan akan dilakukan proses rekomendasi,” beber Andi.

Kemudian, lanjut Andi, pengurusan perizinan

yang dilakukan kliennya sejak 2017-2019 terjadi pada saat kepemimpinan Gubernur Babel Erzaldi Rosman. Terkait dokumen kliennya, Andi mengklaim, baru diteken Gubernur Erzaldi pada April 2019.

“Pada 14 April 2019 terdapat dana yang dimintakan oleh bapak Erzaldi Rosman terkait pengurusan perizinan sebagaimana disebutkan di atas senilai Rp200 juta kepada PT NKI bertempat di Bukit Dealova (Jembatan 12) pada Pukul 19.30 WIB, perlu dipertanggung jaeabkan alokasi penggunaannya,” kata Andi mengklaim.

Kemudian, lanjut Andi, pada April tahun 2021 terjadi perubahan regulasi izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan yang termuat dalam SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan tahun 2020 yang mengakibatkan kliennya tidak dapat mengelola lahan seluas 1.500 hektar.

Andi mengatakan berdasarkan SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 dalam amar keenam menyebutkan bahwa dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih Kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan.

Dilakukan perubahan areal perizinan berusaha, dalam hal belum diterbitkan perizinan berusaha maka statusnya adalah bukan kawasan hutan lindung.

“Berdasarkan bunyi amar keenam SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 Klien Kami berhak untuk mengelola lahan tersebut hingga izin usaha yang dimiliki Klien Kami berakhir sampai dengan tahun 2039,” klaim Andi.

Andi juga menuding soal jual beli lahan oleh oknum PT SAML, PT FAL dan PT BAM pada lahan yang yang sudah mendapatkan perizinan berdasarkan naskah perjanjian kerja sama Gunernur Babel dengan PT NKI Nomor: 552/11.A/Dishut yang diterbitkan pada 10 April 2019.

“Pada dasarnya kewenangan memberikan kementerian bukan melalui kepala daerah. Bahwa jikalau adapun kepala daerah yang memberikan perintah atau instruksi kepada kepala dinas adalah suatu perintah jabatan yang menyalahgunaan telaah dan kajian kepala dinas,” tuding Andi.

Kemudian Andi juga menyoroti soal dugaan tumpang tindih lahan milik kliennya akibat diduga mal administrasi kepala daerag pada saat itu.

“Atas kronologis ilini diduga telah terjadi permufakatan jahat antara korporat dan pemerintah dalam hal ini Gunernur Babel saat itu 2017-2022 berdasarkan tempus delicti yang mengakibatkan kerugian negara pada lahan Kota Waringin. Secara terorganisir telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp25 miliar,” beber Andi.

“Laporan dugaan tindak pidana masa pemerintahan Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel adalah suatu dugaan penyelewengan hukum dalam jabatan atau abuse of power,” kata Andi.

“Akan ada Pilkada tahun anggaran 2024, salah satu persyaratan dalam pendaftaran atau pencalonan calon kepala daerah sebagai syarat administrasi yaitu SKCK. Maka kami memohon terhadap peristiwa pencideraan hukum yang diduga dilakukan Erzaldi Rosman, maka pihak kepolisian secara yuridis wajib memblokir pengajuan SKCK atas nama Erzaldi Rosman sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat inkrah dan berkekuatan hukum tetap karena saat ini berstatus terlapor dalam dugaan tindak pidana berdasarkan surat laporan nomor: 663/LP/AK-LAW/VIII/2024/BANGKA,” kata Andi.

Perihal laporan ke Polda Babel ini, redaksi sudah mencoba menghubungi Erzaldi Rosman pada Selasa malam (13/8/2024), lewat telepon dan mengirimkan pesan Watsapp yang berisi konfirmasi dan verifikasi terkait sejumlah tudingan dari Dirut PT NKI Ari Setioko melalui kuasa hukumnya, namun tidak direspons Erzaldi.

Hingga berita ini dimuat, Erzaldi dan pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi dan verifikasi. (007/LBB)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button