Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Algafry: Ini Bukti Transparansi Kejari dan Pemkab dalam Penegakan Hukum
Lensa Bangka Belitung, KOBA – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa, (16/7/2024) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Forkopimda Bateng serta perwakilan dari Kepala OPD.
Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Muhammad Husaini mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah berasal dari 49 perkara tindak pidana yang ada pada periode Juli tahun 2024.
“Pemusnahan ini kita laksanakan pada pertengahan tahun 2024, sebelumnya juga sudah kita laksanakan pada Desember 2023 yang lalu. Rinciannya berupa barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 21 perkara, terdiri dari sabu sebanyak 549 bungkus plastik bening dengan total 340,728 gram, ganja 6 paket seberat 3,198 gram, ekstasi sebanyak 109 butir serta obat tanpa merek sebanyak 3.000 butir,” ungkapnya.
Diketahui, ada pula perkara tindak pidana umum lainnya yakni sebanyak 28 perkara yang terdiri dari senjata tajam 6 bilah, pakaian, tas, selang monitor, pipa, tangki dan egrek.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, lalu dibuang ke selokan, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila dibakar.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengapresiasi kinerja Kejari Bateng yang sudah melakukan proses pemusnahan barang bukti tindak pidana.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum ini merupakan komitmen bersama, bahwa kita transparan dalam penegakan hukum dan ini mengingatkan kita untuk menjauhi tindak kejahatan, karena tidak ada kebaikan di dalamnya,” tuturnya.
Ia juga merasa prihatin dengan kasus perkara perlindungan anak dan asusila yang cukup menonjol di wilayahnya.
“Ini kembali kepada diri kita masing-masing, tentunya kasus pencabulan ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari bersama-sama memerangi kasus asusila,” tandasnya.
* Penulis : Diskominfosta Bangka Tengah