Polisi Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba di Bangka Barat, 2 di Antaranya Terancam Hukuman Mati
Lensabangkabelitung.com, BANGKA BARAT – Polisi mengamankan 10 orang tersangka kasus narkoba di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dua di antaranya terancam pidana minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.
“Para tersangka yang diamankan masing-masing inisial SK (43), FR (22), MI (34), MD (27), RP (23), RD (23), dan DK (27), serta tiga orang perempuan inisial AS (48), DA (39), MR (38),” kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus, Selasa (28/5/2024).
Selain mengamankan para tersangka, kata dia, polisi juga menyita sebanyak 72 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 33,57 gram.
“Kami juga menyita barang bukti lainnya. Di antaranya uang sebesar Rp6.054.000, dua unit motor, tujuh unit handphone, plastik klip bening, tas dan lainnya,” ucapnya.
Dia menjelaskan total barang bukti diduga sabu-sabu itu ditaksir senilai Rp33 juta. Barang bukti Ini nantinya akan dibawa ke laboratorium untuk diuji.
“Selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, kesepuluh orang itu ditangkap di lokasi berbeda oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat Operasi Antik Menumbing 2024 yang digelar sejak 14 – 25 Mei.
Beberapa orang yang diamankan itu, kata dia, sudah masuk target operasi (TO). Sedangkan sisanya terjaring saat operasi.
“Hasil operasi kami menerbitkan tujuh LP, tiga memang masuk TO dan empat non-TO,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, delapan orang tersangka inisial SK, FR, AS, MR, DA, MD, RD dan DK diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, MI dan RP diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati,” ucapnya.
Caption : Konferensi pers hasil Operasi Antik Menumbing 2024 di Mapolres Bangka Barat. (Foto:Ist)