ARTIKELBANGKABANGKA BARATBANGKA SELATANBANGKA TENGAHBELITUNGBELITUNG TIMURDPRD Provinsi BabelLENSA DAERAHNEWSPANGKALPINANG

Ketua PWI Babel : Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Serangkaian kampanye atau gelaran aksi damai penolakan revisi RUU Penyiaran yang saat ini sedang disusun komisi I DPR RI dilaksanakan disejumlah daerah, bahkan salahsatunya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam aksi damai yang digelar di DPRD Babel, puluhan wartawan yang tergabung dalam Organisasi Pers seperti PWI, JMSI, AJI , IJTI dan Mahasiswa menyatakan dengan tegas menolak beberapa revisi pasal RUU Penyiaran sebagai bentuk upaya pembungkaman kebebasan pers.

Sementara itu, M. Fathurrakhman selaku Ketua PWI Babel, dengan sikap tegas mengambil langkah menolak beberapa pasal yang dianggap sebagai bentuk pengkerdilan dan memberangus Pers.

Salahsatunya adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi, yang bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan tegas kami insan pers, menolak keras beberapa pasal yang muncul dalam revisi RUU Penyiaran , karena ini kami anggap adalah bentuk pengkerdilan dan upaya pembungkaman kebebasan pers” kata M.Fathurrakhman.

Kemudian Pasal 50 B ayat 2 huruf K, terkait penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi wartawan/ pers.

Bahkan ada beberapa pasal lain yang muncul dan sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Beberapa pasal pada Revisi RUU Penyiaran ini sangat kontradiktif dengan prinsip prinsip kemerdekaan pers yang selama ini kami jalani sesuai dengan UU Pers, maka kami PWI Babel menyatakan menentang dengan tegas dan keberatan dengan draf revisi RUU Penyiaran” kata dia.

Terkait Revisi RUU Penyiaran yang saat ini sedang di godok di DPR RI, Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan karena berpotensi mengancam kemerdekaan Pers.

(bgumay)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button