Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa Erzaldi Rosman
Lensabangkabelitung.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022, Senin (27/5/2024). Satu di antaranya merupakan mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Roesman Djohan.
Pemeriksaan keempat orang saksi ini dilakukan oleh Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mereka yang diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah ini masing-masing inisial HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, dan PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
Selanjutnya HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, dan ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 – 2022.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya.
(ikhf/bgmy)