Polda Babel Amankan 35 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh China, 2 Kurir Jaringan Aceh Ditangkap
Lensabangkabelitung.com, PANGKALPINANG – Tim gabungan Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap dua orang kurir narkoba jaringan Aceh di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Babel. Sebanyak 35 kilogram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan polisi.
Penangkapan kedua kurir narkoba jaringan Aceh ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Ditresnarkoba Polda Babel dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
Mereka yang diamankan masing-masing atas nama Handika alias Dika (26) warga Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, dan Sien (27) warga Sungai Somor Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.
“Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan pengiriman narkoba dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka. Mereka kami tangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Jumat 22 Maret 2024, sekira pukul 6.00 WIB,” kata Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Selasa (26/3/2024).
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku mengambil narkoba tersebut di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara, kemudian barang haram itu dibawa ke Pulau Bangka menggunakan mobil.
“Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang inisial FR dan dijanjikan uang sebesar Rp70 juta sebagai imbalannya,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, kata dia, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 35 bungkus kemasan teh China warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 35.685 gram.
“Selain itu kami juga mengamankan dua buah karung warna putih, dua unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta dan satu unit mobil,” ujarnya.
Kapolda Babel mengatakan total barang bukti sabu-sabu yang diamankan senilai Rp35 miliar.
“Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 140.000 jiwa terselamatkan,” tutur Kapolda.
Caption: Polda Babel sita 35 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China. (Foto:ist)