BANGKALENSA DAERAHLENSA KRIMINAL

Beraksi di 2 TKP, Pencuri di Bangka Ditangkap Polisi

Lensabangkabelitung.com, BANGKA – Seorang pria di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi. Dia diamankan usai mencuri di dua tempat kejadian perkara (TKP) di daerah itu.

Pelaku diketahui atas nama Sul alias Herman (40) warga Desa Deniang, Kabupaten Bangka.

“Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian di dua TKP,” kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain, Kamis (28/3/2024).

Dia mengatakan aksi pencurian pertama dilakukan pelaku di Dusun Bedukang Kabupaten Bangka pada Minggu 17 Maret 2024 lalu.

“TKP kedua dilakukan pelaku di Dusun Puntik Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka pada Minggu 24 Maret 2024,” ujarnya.

Pengungkapan kasus, kata dia, berawal dari laporan korban kepada pihak kepolisian terkait aksi pencurian di kediamannya.

“Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Desa Deniang, Selasa (26/3/2024),” ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti tujuh unit handphone dari berbagai merek.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” katanya.

Cap: Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian di dua TKP. (Foto:Ist)

(wrt : mikh/ editor : bgumay)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor