LENSA NASIONAL

Huzarni gugat Gubernur Babel di PTUN

Lensa Bangka Belitung, Pangkalpinang – Mantan Bupati Bangka Selatan (Basel), Huzarni Rani, akhirnya melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) palembang dengan nomor perkara 11/G/2016/ptun tertanggal 15 Februari 2016. Huzarni menggugat Gubernur Bangka Belitung (Babel), Rustam Efendi yang diduga melakukan kesalahan dan melanggar peraturan pemerintah RI, yakni perka BKN no 10 tahun 2005.

Pada gugatan tersebut terdapat dua gugatan yang dipermasalahkan, yakni no 188.44/1310/BKD/2015 tentang pemberhentian jabatan struktural di lingkungan pemprov Babel, dan
SK no. 188.44/1313/BKD/2015 tanggal 28 Desember tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi.

Kuasa hukum Huzarni, Secarfiandy mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi dan musyawarah dengan Gubernur Babel, namun tak ada kesepakatan, hingga akhirnya dilayangkan gugatan ke ptun ini.
“Tindakan Gubernur yang semena-mena dan melanggar perka BKN ini kita layangkan gugatan ke ptun, karena upaya musyawarah tak ada hasil, gubernur menolak usulan kami. Meskipun apa yang dilakukan gub (menonjobkan Huzar-red) salah, beliau ngaku sudah terlanjur berjalan.

Gugatan ini untuk memberikan teguran dan peringatan kepada pemimpin, baik Gubernur sekarang maupun yang akan datang untuk bertindak dan mengeluarkan keputusan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya, dalam jumpa pers dengan wartawan, pada Senin (15/2). Ia membeberkan, dalam pasal 8 perkara tersebut, orang yang ditunjuk menjadi penjabat bupati dibebaskan dari tugas dan tak bisa diganti orang lain, tapi pada kenyataanya diganti.

“Kami sudah tawarkan saran agar Gubernur menarik kembali SK, karena SK bisa ditarik jika ada kekeliruan, tapi tak dimanfaatkan, dan akhirnya hari ini (kemarin-red) kami masukkan gugatan ke PTUN,” tandasnya.

Disinggung langkah setelah gugatan ini, Secar mengatakan akan menunggu hasil putusan ptun, jika dimenangkan, maka kliennya (Huzarni-red) minta Gubernur mengucapkan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi di media massa. “Gugatan ini untuk membuktikan tindakan gubernur itu salah, dan untuk pembelajaran kepada pemimpin. Menjadi pemimpin bukan saja harus mengerti bisnis, tapi juga harus paham hukum, jika tidak paham, stafnya harus membantu memberikan penjelasan,” tuturnya.

“Kami yakin gugatan ini 99 persen menang. Jika menang, kami minta permohonan maaf Gubernur di media massa dan membayar kerugian atas kerugian yang timbul, klien kami tak menuntut jabatan, karena tidak gila jabatan, ini cuma sebagai pembelajaran saja,” sebutnya.

Sementara itu, Huzarni dalam konfrensi pers menambahkan, dirinya tak menuntut harus duduk di kursi jabatan, apalagi sudah mengajukan permohonan memasuki masa pensiun. Gugatan ini dilayangkan sebagai tanggungjawab moral terhadap Basel yang sempat dipimpinnya selama kurang lebih 4 bulan.

“Dua kali saya nonjob saya tak masalah, tapi ini bentuk tanggungjawab moral terhadap pns basel, karena saya mereka ikut nanggung akibatnya, gaji dan sebagainya menjadi terhambat, dan ini sebagai pembelajaran kedepan tiap keputusan harus berdasarkan UU, bukan like and dislike,” tegasnya.

Mantan Kadishub Babel ini menambahkan, jika dirinya tak mengajukan ptun, artinya dirinya membenarkan tindakan gub terhadap pns di basel. “Jika kita menang nanti gubernur biasanya mengajukan banding, harusnya gubernur bisa berjiwa besar, ketika salah harus memperbaiki kesalahan,jangan ngotot hingga ke MA, itu juga kan harus mengeluarkan uang negara juga, biaya kesana belum pendampingan biro hukum, sama seperti kasus Iskandar Zulkarnaik kemarin, kan merugikan keuangan daerah,” sebutnya.

Adik kandung mantan Gubernur Babel ini mengingatkan, agar pemimpin bisa mengambil sesuatu kebijakan atau keputusan harus dilakukan sesuai perundang-undangan, berdasarkan hukum dan aturan. “Ini bukan untuk kepentingan saya, bagi saya karir pns saya sudah selesai, ini bukti tanggungjawab saya kepada masyarakat Basel,” tandasnya.

Penulis : Krisyanidayati

(alp)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor