BANGKA TENGAHLENSA DAERAH

Lanjutan Sidang Selebgram Babel, Ini Kata Kuasa Hukum

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Sidang kasus Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa mucikari Anissa Rama Dewi alias ARD (22) kembali berlanjut, Rabu (13/12/2023). Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Syarifuddin, SH., MH Pengadilan Negeri (PN) Koba, Rabu (13/12/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Derit Werdiningsih dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maharani Cahyanti.

Sebelumnya, seorang selebgram Bangka Belitung, Anissa Rama Dewi ditangkap polisi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diamanakan di salah satu tempat karaoke dan telah diamankan pada Jumat (1/9/2023) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Babel.

Lebih lanjut, terdakwa ARD ini dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang

Kuasa Hukum ARD, Tato saat dikonfirmasi membenarkan jadwal sidang atas kliennya.

“Sidang ARD ini mulai dilakukan pada Senin lalu, tapi saya tidak bisa hadir, dikarenakan sedang berduka, orangtua saya meninggal dunia, sehingga diwakilkan oleh rekan saya, namun ternyata Senin kemarin JPU langsung menghadirkan saksi,” terangnya.

“Sehingga, kami memutuskan untuk tidal melakukan eksepsi atau bantahan, apalagi kami baru menerima surat dakwaan pada Senin kemarin,” sambungnya.

Dikatakan Tato, setelah membaca surat dakwaan ternyata keberatan dari pihaknya sudah masuk pokok perkara, sehingga pihaknya memutuskan tidak melakukan eksepsi.

“Agar tidak berlarut-larut, kami memutuskan tidak melakukan eksepsi, agar Senin depan bisa langsung sidang pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa sebagai kuasa hukum pihaknya akan membela kepentingan hukum.

“Kalau kami berpandangan untuk TPPO unsur-unsurnya tidak terpenuhi, jadi kami akan memperjuangalkan itu, kami akan bantah itu,” tegasnya.

“Karena, pembuktian tindak pidana ini unsur per unsur dan saya sudah mendampingi ARD sejak penyelidikan di kepolisian, sudah mendengar keterangan dari ARD dan para saksi, jadi menurut pandangan kami unsur dari tindak pidana TPPO ini tidak terpenuhi,” tambahnya.

Menurut Tato, kasus ini lebih mengarah ke mucikari, karena tidak ada paksaan dan korban bisa menolak.

“Korban sendiri yang menawarkan diri, jika ada job tolong dikabari. Jadi, korban ini memiliki kuasa untuk menolak, sehingga sejauh ini lebih mengarah ke mucikari,” pungkasnya.

Penulis : Hendri

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button