NEWS

Pesan Bupati Algafry untuk Muda-mudi Bateng: Jangan Menikah Terlalu Dini

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Guna mendukung penurunan angka stunting dan putus sekolah, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengimbau warganya agar tidak melakukan pernikahan dini.

Diketahui, pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia di bawah kesesuaian aturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Kita selalu menyarankan, agar masyarakat yang ingin menikah untuk memahami dan mengetahui tentang pernikahan,” ujar Bupati Algafry, Kamis (16/11/2023).

Dikatakan Algafry, dari awal pihaknya sudah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa nikah ini ada batasan usia yang harus dipenuhi, karena dengan nikah muda lebih beresiko mengidap masalah kesehatan mental, seperti depresi bahkan rahim yang belum kuat, hingga penyebab stunting pada anak.

“Sehingga informasi terkait pernikahan dini, terus kita gaungkan kepada masyarakat, agar mereka paham pernikahan dini harus benar-benar dihindari,” tuturnya.

Ia menyarakan, anak muda untuk lebih banyak mencari pengalaman, prestasi, dan relasi.

Algafry juga tidak menyangkal, bahwa masih banyak pernikahan di wilayahnya, yang tidak terdaftar di negara, tetapi pihaknya ada menerima laporan dari para Kades maupun penghulu.

“Setiap Desa dan Kelurahan di Bangka Tengah itu ada koordinator penghulunya, yang memberikan edukasi kepada masyarakat untuk jangan nikah muda, tetapi memang tetap ada diantara sekian desa itu yang tetap melaksanakan nikah muda,” ujarnya.

“Saat ini, penghulu Bangka Tengah sudah sepakat untuk tidak melakukan akad nikah diusia muda, kalaupun ada yangbtetap menikah, maka itu diluar regulasi Pemkab Bateng,” imbuhnya.

Hendri

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button