
Penulis : Al Akbar Fatahilah
Mahasiswa : Universitas Muhammadiyah Babel
Prodi : Kriminologi
Fakultas : Ilmu Sosial dan Bisnis
Lensabangkabelitung.com, ARTIKEL – Kriminologi berasal dari bahasa latin, yaitu crimen dan logos. Crimen berarti kejahatan, sementara logos berarti ilmu. Dengan demikian, secara harfiah, kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, atau lebih tepatnya kriminologi mempelajari segala aspek tentang kejahatan. Selain itu Kriminologi di definisikan pula sebagai Displin ilmu yang menguraikan mengenai sebab musabab orang melakukan kejahatan yang didalamnya terdapat kelakuan buruk.
Dalam berbagai literatur para ahli kriminologi mengeluarkan banyak definisi terkait kriminologi atau ilmu kejahatan. Sangat jelas bahwa unsur esensial dari ilmu kriminologi sangat luas yang didalamnya meliputi Sosiologis, Genologis, Gejala Sosial, bahkan aspek Budaya yang mendorong orang memiliki perilaku buruk atau perbuatan tercela, sehing melakukan kejahatan.
Menarik untuk kita ketahui dan memahami ilmu kejahatan secara teoritis maka berdasarkan kejahatan dan penjahat yang ada pada judul, maka penulis akan menggunakan salah satu teori dalam menjelaskan Kejahatan dan penjahat, yaitu teori dari salah satu ahli kriminal (Kriminolog) yang bernama WOOD.
Wood Memberikan definisi Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang di peroleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat, termasuk didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat. Kriminolog Wood memandang bahwa perbuatan jahat tidak hanya di peroleh secara teori, tetapi juga pada faktor pengalaman dan bersifat menjadi reaktif dari masyarakat dalam penilaian terhadap perbuatan jahat dan para penjahatnya.
Kejahatan dalam ilmu kriminal (Kriminologi) tidak terlepas dari aplikasi ilmu hukum pidana. Dalam perspektif hukum pidana kelakuan buruk atau perbuatan jahat diartikan sebagai perbuatan pidana atau delik (arti universal). Pemerintah Indonesia menggunakannya dalam istilah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebut tindak pidana.
Kejahatan dari sisi rumusan pidana sangat luas baik yang sudah diatur dalam KUH Pidana maupun yang diatur diluar KUH Pidana. Salah satu contoh dari bentuk atau ciri tindak pidana dalah kejahatan kekerasan fisik (violent Crime) seperti penganiayaan bahkan sampai pada pembunuhan dan lain sebagainya yang bersifat adanya benturan fisik.
Bentuk-bentuk dari kejahatan dapat kita kenal dari : Pertama, cara melakukan kejahatan itu: Misalnya dengan cara dilihat oleh sikorban, seperti menikam dengan alat tajam/menembak. Dan dengan cara yang tidak dilihat sikorban seperti meniu, memalsukan.
Dengan cara memakai alat-alat khusus tertentu seperti racun, kunci palsu. Kedua, luasnya perlakuan kejahatan itu : Misal : apa yang menjadi objek kejahatan, di tempat mana dan di waktu mana kejahatan itu sering terjadi. Ketiga, frekuensi perlakuan kejahatan itu : Misal, jumlah kejahatan yang bentuk-bentuknya sama dalam suatu jangka waktu tertentu.
Dalam perkembangan ilmu kejahatan secara universal, kejahatan kekerasan fisik (Violent Crime) menjadi momok atau hal menakutkan terutama di kota-kota besar.
Hal itu bahkan telah menjadi sebuah profesi bagi orang pribadi atau kelompok tertentu untuk digunakan sebagai tenaga jasa tertentu. Kita bisa oyektif melihat dalam pengalaman hidup kriminalitas di ibu kota Jakarta atau mungkin di bebrapa kota besar lainnya berkaitan dengan tenaga jasa tagihan (Dept Colector), penjagaan sengketa tanah, pengawalan dan mungkin konflik sosial lainnya yang berkaitan dengan beking-membeking.
Semuanya itu sudah menjadi tantangan sosial terbesar bagi masyarakat luas dan pemerintah di Indonesia dalam menghadapi serta menyikapinya.
Kasus kekerasan fisik yang terjadi dalam skala besar dengan menggunakan kelompok atau jumlah massa yang banyak dalam perkembangannya mendapat sorotan keras publik, karena dianggap sangat menggangu rasa ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat.
Contoh belakangan ini yang kembali lagi membuat gaduh penilaian masyarakat luas, terutama di kota Jakarta tentang kasus kekerasan fisik dan pembunuhan yang dilakukan oleh John Key dan anak buahnya dalam aksi penyerangan terhadap Nus Key dan kelompoknya yang sekarang ini sedang santer di masa pandemi Covid19.
Terlepas dari penilaian berbagai pihak akan kejadian tersebut dan berjalan proses hukumnya, namun ilmu kejahatan (kriminologi) bisa mengantar daya berpikir kita sebagai manusia normal secara rasional bahwa berangkat dari pengalaman sosok Jhon Key pernah mendapat vonis pemidanaan bersalah kasus pembunuhan dalam kasus hukum BOS PT. SANEX dan beberapa aksi benturan fisik kelompoknya dengan kelompok lainnya di kota Jakarta.
Kita telah diberi gambaran oleh ilmu kejahatan mengenai kekerasan fisik merupakan prilaku buruk atau perbuatan jahat. Di sisi lain pula, di samping arti kejahatan itu sendiri juga kriminologi memberi arti mengenai penjahat.
Penjahat dalam krimonilogi secara universal diartikan sebagai pelaku atau orang yang berbuat jahat. Sehingga dalam kriminologi berbuat jahat dan penjahat merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Apalagi jika perbuatan jahat itu dilakukan berulang- ulang, maka semakin melekat esensi keduanya.
Kita tinggal mengamati saja kehidupan di sekeliling lingkungan hidup kita tentang kekerasan fisik, apakah kejahatan dan penjahat bercirikan seperti itu ada disekitar kita?
Kita perlu mewaspadai agar kejahatan tersebut tidak terjadi pada diri kita, seperti yang sedang dialami orang lain sebagai kasus violent crime (kekerasan fisik) hingga bermuara pada pembunuhan (kematian).