Ditpolairud Polda Babel Tangkap Pengedar Sabu di Bantaran Sungai Pangkalarang
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang pengedar narkoba yang menjalankan bisnis kejahatan di bantaran Sungai Pangkalarang Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Babel AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan pelaku yang diamankan adalah HN dan SD yang sama-sama residivis narkoba.
“Dari tangan keduanya kita amankan narkotika jenis sabu terdiri satu bungkus paket besar dengan berat 10 Gram, enam bungkus paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1 gram dan satu bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,30 gram,” ujar Indra kepada wartawan kemarin.
Indra menuturkan pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 9,5 juta, 1 bungkus berisi plastic klip kecil, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 3 buah dompet kecil warna merah biru pink.
“Selain itu diamankan juga satu buah alat hisap sabu atau bong, enam buah korek api gas, dua buah handphone merek vivo warna biru metalik dan merah hitam, satu buah handphone merk IPhone 11 Promax warna putih dan satu buah tas sandang warna coklat,” ujar dia.
Indra menambahkan para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), (2) Subs Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terhadap 2 orang tersangka saat ini di tahan di rutan Dit Polairud Polda Bangka Belitung guna proses lebih lanjut,” ujar dia.
Penulis : Servio M