Ditpolairud Polda Babel Tangkap Penambang Timah Ilegal di Sungai Ampui Pangkalpinang
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Team Hiu macan Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penindakan terhadap aktifitas penambangan timah ilegal di Sungai Ampui Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
Direktur Ditpolairud Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan pihaknya mengamankan penambang saya sedang beraktivitas menambang timah.
“Ada empat orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni TDC alias Memed, SG, BL dan JA yang semuanya warga Kota Pangkalpinang,” ujar Indra dalam siaran pers Ditpolairud yang diterima wartawan, Minggu Malam, 5 November 2023.
Indra menuturkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pasir timah dan ponton apung yang digunakan para tersangka untuk beraktivitas.
“Barang bukti yang kita amankan adalah satu kampil pasir timah seberat 20 kilogram dan satu ponton apung dari tersangka SG serta satu kampil pasir timah seberat 20 kilogram dan satu unit ponton apung dari tersangka JA,” ujar dia.
Sedangkan untuk pemilik tambang, kata Indra, saat ini sedang dilakukan pengejaran karena kabur saat anggota Ditpolairud menangkap anak buahnya.
“Kita imbau pemilik tambang ini untuk menyerahkan diri untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar dia.
Indra menambahkan hasil gelar perkara penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang sah pelaku melakukan tindak pidana illegal mining sebagaimana melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu bara.
“Kota Pangkalpinang adalah kawasan zero tambang. Kita akan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang berani melakukan pertambangan timah di wilayah ini,” ujar dia.
Penulis : Servio M