Bareng Pacar Jualan Sabu, Janda Asal Tangerang Selatan Ini Diciduk Polresta Pangkalpinang

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Bareng pacarnya mengedarkan sabu, Suryani alias Yuyun, janda asal Cianter Tengah, Tangerang Selatan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang. A, sang pacar, kabur dari sergapan polisi.
Perempuan berusia 35 tahun itu ditangkap usai polisi menggerebek sebuah pondok kebun di Jalan Jalur Dua Raskin, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Senin, 6 November 2023, sekitar pukul enam sore.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra mengatakan penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat perihal adanya satu pondok yang dicurigai adanya aktivitas tak wajar.
“Menerima informasi ini, kami lakukan lidik pengintaian untuk memastikan target dan barang bukti berada di dalam pondok tersebut,” kata Antoni Saputra, Rabu, 8 November 2023. Saat hendak dilakukan penggerebekan di pondok tersebut, ternyata pondok itu dilengkapi dengan CCTV. Sehingga, kedatangan polisi diketahui sang pacar berinisial A yang langsung melarikan diri melihat kedatangan polisi. A pun saat ini berstatus DPO.
“Pondok ini dilengkapi kamera pengawas, beruntung pada saat penangkapan pelaku yang diketahui pacar A ini berada di pondok,” lanjut Antoni.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam pondok ditemukan tujuh plastik strip bening ukuran super jumbo berisikan narkotika jenis sabu, satu plastik strip bening ukuran jumbo yang berisikan jenis sabu, tujuh plastik strip bening ukuran besar yang berisikan jenis sabu.
Selain itu, juga ditemukan satu plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan sabu, satu plastik strip bening ukuran kecil juga berisi sabu.
“Total barang bukti sabu seberat 833.2 gram selain itu barang bukti lainya berupa timbangan digital, handphone serta catatan bon turut diamankan. Dari pengakuan pelaku,pelaku bertugas sebagai pencatat hasil penjualan sabu yang disuruh oleh sang pacar dan sudah berlangsung selama dua bulan,” ujar Antoni.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: Donny F