DPRD Provinsi BabelLENSA DAERAH

Tim Pansus DPRD Babel Lakukan RDP di Belitung, Bahas Mengenai HGU PT Foresta Lestari Dwi Karya

Lensabangkabelitung.com, Belitung – Tim Pansus Stabilitas Harga Tandan Buah Segar Sawit dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Tim Pansus DPRD) kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Instansi dan Stakeholder terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Foresta Lestari Dwi Karya, di Wisma Bougenville, Tanjung Pandan, Belitung, Jum’at (06/10/2023).

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel, Beliadi dan Hellyana, Ketua Pansus Aksan Visyawan, Wakil Ketua Pansus, Eka Budhiarta, Anggota Pansus, Ferdiansyah, Mulyadi, Warkamni, Efredi Effendy, Susi, Evi Junita, Arbiyanto dan Yoga Nursiwan turut hadir Kepala BPN Kab. Belitung (A.Syaikhu), Perwakilan PT. Foresta Lestari Dwi Karya (Fidrizal Zakir), Perwakilan Dinas Pertanian Prov. Babel, Perwakilan Dinas Pertanian Belitung, Camat Membalong, Camat Badau, Kades Kembiri, Kades Simpang Rusa, Kades Perepat, perwakilan Kades Lassar, Kades Membalong dan Kades Cerucuk.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi menyampaikan bahwa Tim Pansus ini sudah dibentuk dan marathon bekerja selama kurang lebih 3 bulan dengan telah memanggil Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Babel guna dikroscek terkait perizinan dan kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap perizinan, disesuaikan dengan data faktual di masyarakat, termasuk saat ini terhadap PT. Foresta Lestari Dwi Karya yang terletak di Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung.

“Data-data dan informasi dari semua pihak pada hari ini akan menjadi acuan bagi Tim Pansus untuk membuat rekomendasi atas perizinan HGU termasuk bagi PT. Foresta Lestari Dwi Karya,” ujar Politisi dari Partai Gerindra ini.

Dirinya pun menegaskan, semua informasi yang disampaikan akan ditampung dan diterima untuk di evaluasi serta dalam waktu dekat akan melakukan tinjauan lapangan ke desa-desa untuk mendapatkan data faktual serta meminta dukungan dari semua desa.

“Kami akan meminta BPN Kabupaten Belitung untuk memberikan data perizinan HGU yang telah dikeluarkan secara tersurat untuk dijadikan sebagai masukan sebelum Tim Pansus DPRD melakukan tinjauan lapangan,” lanjutnya.

Ditambahkannya bahwa Tim Pansus DPRD berbeda tujuannya dengan Tim Terpadu yang di bentuk oleh Pj Gubernur Babel beberapa waktu lalu, karena Rekomendasi Tim Pansus DPRD mencakup seluruh perizinan perkebunan kelapa sawit yang ada di Babel sedangkan Tim Terpadu hanya terkait dengan persoalan pada PT. Foresta Lestari Dwi Karya.

Untuk penanaman diluar HGU dan bagaimana perizinan HGU mencapai 90 tahun akan dibahas kembali setelah dilakukan pengecekan bersama secara faktual dilapangan.

“Saya optimis Tim Pansus DPRD Babel dapat menyelesaikan persoalan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi dengan sebaik mungkin dan aturan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Dikesempatan yang sama juga Eka Budiartha, Wakil Ketua Pansus DPRD menekankan 3 hal penting yang harus dibahas, pertama masalah plasma 20% yang merupakan kewajiban perusahaan, kedua terkait penanaman diluar HGU, ketiga perpanjangan izin HGU langsung selama 90 tahun (menurut UUPA perpanjangan HGU pertama untuk 25 tahun dan perpanjangan HGU kedua maksimal 35 tahun).

“Tim pansus DPRD akan fokus untuk mendapatkan data pada 3 hal tersebut, agar seluruh pihak yang dihadir pada saat ini dapat memberikan informasi dan keterangan dengan sejelas-jelasnya,” pinta Anggota DPRD dari Partai PBB ini.

Semua Kades dan Korlap yang mewakili dari 7 desa dimana wilayahnya masuk dalam HGU PT. Foresta Lestari Dwi Karya yaitu Desa Kembiri, Desa Simpang Rusa, Desa Perepat, Desa Lassar, Desa Membalong dan Desa Cerucuk terlebih dahulu mengapresiasi kinerja Tim Pansus DPRD.

Mereka menyampaikan bahwa dari 3 hal yang disampaikan pimpinan rapat, PT. Foresta Lestari Dwi Karya sudah mulai mendata lahan untuk dijadikan sebagai plasma bagi masyarakat, sudah mulai membeli TBS dari warga, hanya terkait penanaman di luar HGU dan perpanjang izin hal tersebut tidak diketahui desa karena tidak dilakukan pengukuran bersama.

“Masyarakat sangat apresiasi dengan kinerja Tim Pansus, harapannya semua persoalan yang ada saat ini dapat diselesaikan termasuk pembebasan 11 warga desa dalam aksi beberapa waktu lalu, kami tidak banyak meminta, hanya setiap ada kegiatan kampung, acara adat, hari besar keagamaan dan hari besar nasional PT. Foresta Lestari Dwi Karya memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar HGU sehingga perusahaan menikmati keuntungan dari investasi begitu juga dengan masyarakat termasuk pemenuhan kewajiban 20% plasma,” ujar perwakilan Korlap dari masyarakat Desa.

Penulis : Publikasi Setwan Babel

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button