LENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWS

Kasus Arisan Bodong di Bangka Tengah, Jumlah Pelapor Sudah 9 Orang

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Seorang perempuan di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) inisial AN (21), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap Polres Bangka Tengah atas kasus penipuan dengan modus arisan bodong.

Diketahui, pelaku AN ini memiliki bisnis kue dan menerima banyak orderan menjelang hari raya.

Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kanit Pidana Umum Polres Bateng, Candra Jatmiko membenarkan kasus penipuan tersebut.

“Sudah ada 9 korban yang melapor dengan kerugian mencapai 985 juta, dengan domisili korban ada yang dari Kecamatan Koba, Namang, maupun Simpang Katis,” ujar Candra Kamis, (26/10/2023).

Dikatakan Candra, berdasarkan pengakuan pelaku, penipuan berkedok arisan bodong ini sudah berjalan selama kurang lebih 2 tahun lamanya.

“Modusnya memperjualbelikan arisan, misalnya ada orang mau jual arisan dengan harga sekian, dapatnya sekian, dan cair ditanggal sekian, jadi yang dikirim listnya banyak, bukan cuma satu arisan, sehingga jika korban tertarik langsung ambil, dengan cara transfer bahkan cash,” terangnya.

“Kemudian, sistemnya ada tanggal gap, misalnya arisan 20 juta dapatnya 29 juta ditanggal sekian dan seterusnya seperti itu, jadi yang sempat dapat diawal merasa pelaku ini amanah, tapi karena sebenarnya arisan ini tidak ada, maka pelaku tidak lagi mampu membayar ketika tanggal arisan dapat,” sambungnya.

Dikatakan Candra, untuk pelaku yang diamankan ada satu orang, yakni Anjeli, namun para korban menduga pacar korban turut memakai uang tersebut.

“Namun, dugaan-dugaan tersebut masih dalam penyelidikan dan sementara ini pacar pelaku masih berstatus saksi, jika terbukti maka akan kita proses lebih lanjut,” tuturnya.

Kata Dia, terhitung tanggal 21 Oktober 2023, pelaku Anjeli sudah ditahan di LPKP Pangkalpinang dan menurut pengakuan tersangka, uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai jalan-jalan dan juga digunakan untuk membeli HP.

“Sementara ini, uang korban memang digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi gaya hidup yang hedon, seperti jalan-jalan ke luar kota, modal kue, perawatan gigi beli lemari, baju, motor, hp iPhone dan lainnya,” ujarnya.

Ia pun menghimbau, kepada semua korban untuk melakukan pelaporan ke Polres Bangka Tengah.

“Sementara ini baru 9 orang yang melapor dan seingat pelaku uang yang digunakan untuk jalan-jalan dan lainnya mencapai 985 juta,” tuturnya.

Kemudian, untuk kemungkinan uang para korban bisa kembali atau tidak, pihaknya akan terus berupaya mengamankan aset-aset yang ada.

“Jikapun kembali, belum tentu seutuhnya, tapi proses hukum pasti berlanjut, tapi kami akan berupaya mengamankan aset yang ada,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 8 tahun.

Penulis : Hendri

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button