Terkait Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas, Algafry : Tidak Semua Masuk Aset Bateng

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan soal jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak di Bangka Tengah tidak semuanya masuk aset Pemkab Bangka Tengah.
Selain itu, Algafry mengatakan soal data yang dirilis Bakuda Provinsi Babel terdapat kendaraan dinas di Bateng yang menunggak pembayaran pajak sebanyak 1.085 unit perlu diverifikasi.
“Data itu harus dikroscek dulu ke (UPT) Samsat Bangka Tengah karena jumlahnya tidak segitu.
Pertama aset itu sudah ada yang dilelang dan sudah dilaporkan. Kedua itu sepertinya bukan aset Pemda juga yang data 1.085 ini, coba sekali lagi kroscek lagi ke (UPT) Samsat Bangka Tengah,” kata Algafry dikutip dari Ayobangka.com, Minggu siang (17/9/2023).
Meski demikian, Algafry memastikan pihaknya akan membayar tunggakan pajak kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab pihaknya.
“Kalau pun ada yang belum bayar, itu tanggung jawab masing-masing OPD, tapi kita akan beritahu agar segera dibayar. Anggaran itu sudah dimasukkan ke masing-masing OPD untuk menyelesaikan pajak (tunggakan) itu. Tapi kalau di luar aset kami (Pemkab) artinya punya desa, punya vertikal, itu bukan tanggung jawab kami,” kata Algafry.
Selain itu, Algafry menambahkan, sebaiknya provinsi melakukan rekonsiliasi data kendaraan dengan masing-masing kabupaten kota.
“Karena mungkin kendaraan tersebut sudah dihibahkan, dilelang, rusak berat. Atau kendaraan milik desa, vertikal termasuk kendaraan milik provinsi sendiri yang berada di kabupaten kota yang diserahkan waktu P3d. Biar dilakukan updating data di sistem Samsat,” tandas Algafry.
Kami sudah mencoba mengkonfirmasi soal ini ke Kepala UPT Samsat Bangka Tengah, Rezania Saputra, namun belum direspon.
Sebelumnya, Selasa (12/9/2023), berdasarkan data, jumlah kendaraan operasional dinas yang menunggak pajak di seluruh enam kabupaten dan satu kota se-Babel sebanyak 6.858 unit, terdiri dari Pemkab Bangka 1.104 unit, Bangka Tengah 1.085 unit, Bangka Selatan 1.391 unit, Bangka Barat 840 unit, Belitung 699 unit, Belitung Timur 318 unit dan Pangkalpinang 1.421 unit.
Jika pajak kendaraan plat merah ini dibayar oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, dapat memberi potensi penambahan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp5,059 miliar.
Potensi pendapatan itu dihitung dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB dengan rincian Pemkab Bangka Rp664,3 juta, Bangka Tengah Rp843,3 juta, Bangka Selatan Rp1,3 miliar, Bangka Barat Rp495 juta, Belitung Rp581,3 juta, Belitung Timur Rp234,8 juta dan Pangkalpinang Rp932 juta.
“Kami berharap pemerintah kabupaten/kota dapat membayar pajak kendaraan operasional di dinas masing-masing, kami juga sudah beberapa kali mengirimkan surat untuk mengingatkan hal ini,” kata Kepala Bakuda Babel, M Haris.
Penulis : Redaksi