Terkait APK Caleg, Bawaslu Bateng Belum Penindakan Masih Tunggu SK KPU
Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi salah satu pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu Umum Kabupaten Bangka Tengah (Bawaslu Bateng) pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan himbauan dan sosilisasi terkait APK, jangan sampai melanggar ketentuan.
“Pada hakikatnya kami sudah menghimbau terkait pemasangan APK dan melakukan sosialisasi, agar mematuhi aturan kampanye,” ucap Marhaendra, Jumat (22/9/2023).
Kata Dia, saat ini Bawaslu Bangka Tengah belum bisa melakukan penindakan terkait titik pemasangan APK, karena lokasi pemasangan itu ditentukan melalui keputusan KPU Kabupaten Bangka Tengah.
“Nanti, kalau KPU sudah mengeluarkan SK terkait titik pemasangan APK, maka akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu Bangka Tengah, terkait lokasi mana saja alat peraga tidak boleh dipasang,” ujarnya.
“Seperti, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal,” sambungnya.
Ia menuturkan, ke depan akan ada peraturan dari KPU, terkait zona pemasangan alat peraga kampanye yang tidak boleh dipasang.
“Saat ini sifatnya masih sosialisasi, nanti kalau sudah ditetapkan, maka akan jadi fokus pengawasan Bawaslu Bangka Tengah,” tutupnya.
Penulis : Hendri