Sat Restik Polres Bateng Ringkus Pengedar Narkoba
Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah–Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah berhasil meringkus PA alias YG (26) warga Gang Sekip Kelurahan Berok, yang diduga sebagai seorang pengedar narkoba jenis sabu,
YG ditangkap Polisi dirumahnya pada Kamis (21/9/23), dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,77 Gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah IPTU Doni Nopriyadi, membenarkan, anggotanya telah penangkapan seorang lelaki yang diduga sebagai bandar narkoba.
“Iya benar, kami mengamankan seorang yang diduga sebagai bandar, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di gang sekip ada aktivitas peredaran narkoba, berangkat dari informasi itu kita langsung melakukan pendalam, setelah data dan informasi lengkap, langsung kita lakukan penangkapan,” ujarnya.
Lanjut Doni, peran dari tersangka ini adalah bandar, itu terlihat dari banyaknya barang bukti sabu yang diamankan dari bawah meja kamar tersangka, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Untuk barang bukti yang kita amankan sebanyak 68 paket sabu dengan berat 21,77 Gram, dan barang bukti lainnya seperti, 31 sedotan plastik yang sudah terpotong-potong ,1 buah timbangan Digital, 1 Bal sedotan plastik, dan 1 unit Handphone,” tuturnya.
Masih kata Doni, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan di ancam hukuman 5 tahun sampai 12 tahun,” terangnya.
penulis : Hendri