Hasil Banding Jaksa, Hukuman Amri Cahyadi dan Hendra Apollo Diperberat Jadi Segini

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap dua terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi dan Hendra Apollo.
Menukil Direktori Mahkamah Agung, sidang putusan banding tersebut diketuai Poltak Manahan Silalahi dengan hakim anggota Sabarulina BR Ginting dan Mohamad Untung Pramono dan digelar pada hari Senin, 5 September 2023 lalu.
Dalam pengumuman pengadilan itu, vonis banding terhadap Amri Cahyadi teregister dalam putusan nomor 15/PID.TPK/2023/PT BBL. Sedangkan vonis Hendra Apollo teregister dalam putusan. nomor 14/PID.TPK/2023/PT BBL.
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tercatat memvonis Amri Cahyadi lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Jika sebelumnya Amri Cahyadi divonis 1,6 tahun penjara, dalam vonis banding ini Amri Cahyadi divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Amri juga diputuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 459.099.370,00 yang wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti penjara dua tahun.
Sementara itu, Hendra Apollo dijatuhi pidana penjara selama 1,6 tahun di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, di tingkat banding hukuman diperberat menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Majelis hakim juga menghukum Hendra Apollo membayar uang pengganti sebesar Rp 813.238.705,00. Pengembalian uang sebesar Rp 415 juta yang dilakukan terdakwa saat masa penyidikan dirampas untuk negara dan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti. Sisa kekurangan pembayaran uang pengganti yang wajib dibayar Hendra Apollo ditunggu paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dan, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi membayar sisa uang pengganti maka diganti penjara satu tahun dan tiga bulan.
Humas Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Timbul Wahyudi membenarkan jika pihaknya sudah menggelar sidang putusan banding terhadap Amri Cahyadi dan Hendra Apollo.
“Hasil putusan lengkap bisa dilihat di direktori Mahkamah Agung. Sudah disampaikan terkait vonis dan pertimbangan putusan,” ujar dia.
Penulis : Servio M | Editor: Donny Fahrum