LENSA DAERAHLENSA KRIMINALLENSA NASIONALNEWS

Ditpolairud Polda Babel Tangkap 2 Kapal Ikan Yang Berlayar Tanpa Dokumen

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Dua unit kapal ikan diamankan oleh personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung karena berlayar tanpa izin atau dokumen resmi.

Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bangka Belitung AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan dua kapal ikan tersebut diamankan di Perairan Selat Bangka Kabupaten Bangka Barat, Minggu, 10 September 2023.

“Kapal ikan KM 3 Putra dan KM Doa Ibu diamankan karena tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ujar Indra kepada wartawan, Selasa, 12 September 2023.

Indra menuturkan pengamanan kapal ikan tersebut bermula saat personel Kapal Patroli KP.XXVIII-2005 Ditpolairud melakukan patroli menemukan dua kapal yang terlihat mencurigakan.

“Saat diperiksa, nahkoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen resmi persetujuan berlayar. Kemudian kapal berserta narkoda dan dua ABK kita bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” ujar dia.

Feri menambahkan nahkoda kapal dipersangkakan melanggar Pasal 98 Jo Pasal 100B Undang – Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Bab III Bagian keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan.

“Selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangka Belitung untuk diberikan sanksi administrasi,” ujar dia.

Penulis : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor