BPJ Bawa Kabar Bagus: Pengurusan RKAB Mineral Logam Berubah Jadi Per 3 Tahun

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Adanya peristiwa ‘turbulensi’ yang beberapa waktu lalu menerpa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkhusus di Direktorat Jenderal Minerba, menjadi momentum untuk membenahi soal perizinan pertambangan. Salah satunya, pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB pertambangan mineral logam, yang selama ini tiap tahun, akan diubah menjadi per tiga tahun.
Adanya perubahan durasi masa berlaku RKAB dari satu tahun menjadi tiga tahun itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya atau kerap disapa BPJ.
“Saat ini segera disusun Peraturan Menteri, pengurusan RKAB untuk mineral logam, per tiga tahun sekali,” ujar BPJ, legislator Senayan dari Dapil Bangka Belitung ini, Kamis, 7 September 2023.
Selama ini, Pengurusan RKAB yang tiap tahun, menjadi pangkal persoalan bertumpuknya beban kerja di Kementerian ESDM. Hal tersebut rentan menjadi persoalan hukum bagi pejabat terkait akibat improvisasi penyerderhanaan kriteria RKAB, sehingga tidak terkontrol.
“Ini muara dari akibat semua perizinan ditarik ke pusat. Pengurusan RKAB setahun sekali, jadi semua sibuk mengurus RKAB,” ujar Bambang Patijaya.
Dengan adanya rencana pengurusan RKAB menjadi per tiga tahun sekali, tentunya menjadi hal yang melegakan.
“Pengurusan RKAB bisa lebih longgar,” imbuhnya.
RKAB sendiri merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan untuk disetujui oleh Kementerian ESDM. Dokumen RKAB yang disetujui sangat penting bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Khusus (IUPK) karena merupakan pendukung legalitas dalam setiap aktivitas pertambangan mulai dari tahap eksplorasi, gali-muat angkut, pengolahan-pemurnian hingga tahap pemasaran domestik maupun tujuan ekspor.
“RKAB 3 tahun sudah disampaikan langsung ke Menteri ESDM dan PLT Dirjen Minerba, dan sudah merupakan keputusan bersama yang akan dilaksanakan di 2024,” demikian kata Bambang Patijaya di ujung keterangannya.
Donny Fahrum