LENSA DAERAHLENSA NASIONALNEWS

Kejagung Serahkan Barang Bukti Kapal Hantu ke Ditpolairud Polda Babel, Armada Tempur Bertambah

Lensabangkabelitung.com, Bangka – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi memiliki tambahan armada baru, yakni kapal hantu yang pernah ditangkap karena menyelundupkan ribuan botol minuman keras pada 4 Februari 2020 lalu.

Setelah menunggu dua tahun, kapal dengan 7 mesin penggerak berukuran 300 PK yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut resmi diserahkan ke Ditpolairud dan selanjutnya akan digunakan sebagai armada operasional menjaga wilayah perairan.

Penyerahan kapal tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal di Dermaga Pangkalan Sandar Kapal Patroli Ditpolairud di Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Selasa, 15 Agustus 2023.

Kapolda Bangka Belitung Inspektur Jenderal Yan Sultra Indrajaya mengatakan pihaknya menyambut baik penyerahan aset milik negara yang berasal dari rampasan negara dalam perkara pengungkapan yang dilakukan Ditpolairud tersebut.

“Proses hibah barang bukti kapal ini akan menambah armada sarana dan prasarana Ditpolairud. Selama ini kita hanya memiliki 19 unit kapal yang tersebar di Ditpolairud. Dengan luasnya perairan Bangka Belitung tentu itu masih kurang. Kita berterima kasih ada tambahan armada baru,” ujar dia.

Menurut Yan, proses hibah barang bukti kapal tersebut telah melalui tahapan panjang. Bermula dari tertangkapnya kapal tersebut, kata dia, hingga adanya kekuatan hukum tetap terhadap perkara itu.

“Setelah PN Pangkalpinang memvonis kapten kapal Nofianto 2 tahun penjara dan 9 anak buahnya 1,6 tahun penjara, kita langsung mengusulkan agar barang bukti hasil tindak pidana tersebut diserahkan ke kita,” ujar dia.

Yan menuturkan usulan tersebut disetujui setelah Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan nomor 01/KM.6/WKN.04/2022 tertanggal 4 Januari 2022 tentang penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada polri dan diperkuat dengan Keputusan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung nomor KEP-X-53/C/KPA.5/02/2022 tertanggal 7 Februari 2022.

“Selain menambah armada kekuatan kami, ini akan menjadi penyemangat kami untuk lebih profesional dan responsif dalam melayani masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan,” ujar dia.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Syaifudin Tagamal mengatakan aset tersebut kini telah resmi menjadi miliki Polda Bangka Belitung melalui Ditpolairud. Pihaknya, kata dia, berharap aset yang diserahkan dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Kami sudah melakukan pengecekan kondisi kapal yang ternyata masih bagus karena terus dirawat oleh Ditpolairud. Ketujuh mesin kapal juga dalam kondisi bagus meski diawal ada kerusakan tapi sudah diperbaiki,” ujar dia.

Syaifudin menyebutkan agar pihak Polda Bangka Belitung diminta untuk segera melaporkan data peralihan aset tersebut dari kejaksaan di Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

“Sudah tugas kita mengembalikan aset atau melakukan recovery barang rampasan hasil kejahatan. Aset sitaan tersebut sebagian dilelang dan anggaran disetor ke kas negara. Sebagiannya lagi menjadi barang yang dihibahkan ke pemerintah daerah dan sebagian lagi penetapan status penyitaan kepada kementerian lembaga dan TNI / Polri,” ujar dia.

Direktur Ditpolairud Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Agus Tri Waluyo menambahkan kapal hantu yang sebelumnya tidak memiliki nama akan diberikan nama KP KETAWAI.

“Kapal ini akan digunakan untuk patroli, melakukan penegakan hukum hingga digunakan dalam keadaan darurat seperti bencana atau pun terjadi musibah di laut. Kita sangat berterima kasih kapal ini dihibahkan ke kita. Semoga kedepan ini bisa meningkatkan tugas Ditpolairud dalam menjaga wilayah perairan dan meningkatkan situasi Kamtibmas,” ujar dia.

Penulis : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button