LENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWSPANGKALPINANG

Kasus Uang Rp 850 Juta Kapolres Bangka Tengah Dicuri Ajudan, Polda Babel Gelar Perkara Khusus

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung melakukan gelar perkara khusus terkait tindak lanjut penanganan kasus pencurian uang Rp 850 juta milik Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwi Budi Murtiono.

Direktur Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Komisaris Besar I Nyoman Mertha Dana mengatakan gelar perkara khusus dilakukan sebagai bentuk pengawasan terkait dengan penanganan perkara yang dilakukan.

“Kasus itu tetap dilanjutkan. Gelar perkara khusus hanya untuk pengawasan apakah penyidikan yang dilakukan satreskrim Polres Bangka Tengah sudah sesuai. Ternyata sudah sesuai. Nanti kita tunggu petunjuk jaksa,” ujar Nyoman kepada wartawan, Selasa Sore, 8 Agustus 2023.

Nyoman membantah kabar yang menyebutkan kasus tersebut dihentikan karena dilakukan Restoratif Justice (RJ) sehingga gelar perkara khusus dilakukan untuk membuka kembali kasus tersebut.

“Saya sudah tanyakan ke Kasat Reskrim bahwa tidak ada RJ. Sudah ada penetapan tersangka dua orang dan dilakukan penahanan,” ujar dia.

Menurut Nyoman, gelar perkara khusus yang dilakukan untuk perkara tersebut melibatkan satuan kerja yang terkait di Polda Bangka Belitung yakni personel Inspektur Pengawas Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum.

“Inikan bukan gelar perkara umum yang hanya dihadiri oleh personel lingkup penyidik saja. Kalau gelar perkara khusus untuk pengawasan harus melibatkan juga dari Itwasda, Propam dan Bidkum. Hasilnya sudah sesuai dan tunggu proses selanjutnya,” ujar dia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo mengatakan uang sebesar Rp 850 juta milik AKBP Dwi Budi Murtiono tersebut dicuri oleh dua orang ajudannya sendiri yakni Bripda GA dan Bripda SE.

“Pencurian tersebut terjadi dua kali, pertama dilakukan Bripda SE yang mengambil uang Rp 480 juta pada 27 Februari 2023 dan diikuti Bripda GA yang mengambil uang Rp 370 juta pada 7 April 2023,” ujar Jojo saat konferensi pers dengan wartawan pada 14 April 2023 lalu.

Jojo menuturkan kedua tersangka beraksi mencuri uang dengan cara masuk ke dalam kamar rumah dinas Kapolres Bangka Tengah ketika sepi. Tersangka, kata Jojo, langsung membuka box container warna hitam dan hijau yang diletakkan di dekat jendela kamar, lalu mengambil uang dalam berangkas.

“Uang yang dicuri oleh GA dan SE dibagikan dan dinikmati oleh 4 orang rekannya lainnya yakni DA sejumlah Rp 16 juta, A sejumlah Rp 21,7 juta, DU sebanyak Rp 43,8 juta dan C sebanyak Rp 60 juta,” ujar dia.

Sementara Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono sebelumnya mengatakan uang Rp 850 juta yang dicuri ajudannya tersebut direncanakan akan digunakan untuk biaya operasi dan pengobatan keponakannya yang sedang menderita sakit paru-paru.

“Uang tersebut berasal dari pinjaman dari keluarga yang lain untuk biaya operasi keponakan saya yang berusia 9 tahun,” ujar dia.

Penulis : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button