NEWS

Dinilai Lakukan Pembohongan Publik, Pj Gubernur Babel Resmi Dilaporkan ke Polisi

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan pembohongan publik dengan mengungkapkan ada maling besar di Bangka Belitung dan telah dilaporkannya ke KPK.

Pernyataan yang belakangan dinilai ada pembohongan publik itu menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat. Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia kemudian berinisiatif melaporkan Suganda ke Polda Bangka Belitung, Jumat, 4 Agustus 2023.

Ketua Umum Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia, Marshal Imar Pratama mengatakan pihaknya telah berupaya mengkonfirmasi atas pernyataan Suganda tersebut bahkan sampai ke KPK.

“Namun tidak digubris oleh beliau. Kemudian kita melalui kawan-kawan dari Jakarta mencoba mengkonfirmasi ke KPK soal pengakuan Suganda telah menyampaikan laporan. Ternyata dijawab KPK bahwa Suganda tidak pernah melaporkan hal apa pun,” ujar Marshal kepada wartawan.

Marshal menuturkan pembohongan publik hingga menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang dilakukan Suganda dinilai sudah ada unsur pidana yang terjadi.

“Hasil kajian kita ada unsur pidana yang sudah terpenuhi yakni Pasal 55 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Pasal 265 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar bingar,” ujar dia.

Menurut Marshal, pihaknya berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Bangka Belitung bisa menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil Suganda untuk diperiksa terkait pernyataan maling besar tersebut.

“Kalau Suganda tidak bisa membuktikan pernyataannya, maka dia harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Minggu depan kita akan datang lagi ke Polda Bangka Belitung dengan membawa massa sekitar 200 orang untuk menanyakan bagaimana progres laporan kami,” ujar dia.

Marshal juga mengkritisi pernyataan Suganda yang kerap mengancam akan mundur sebagai PJ Gubernur dan keluar dari Bangka Belitung karena tidak suka ditekan publik. Ancaman mundur itu, kata Marshal, dinilai sangat tidak patut.

“Kalau bisa besok pagi mundurnya jika pernyataan yang dikeluarkan beliau seperti itu. Kita ini bukan menekan. Kita minta klarifikasi atas statemen beliau sendiri yang sudah dimunculkan kemudian hilang tidak ada kejelasan. Kalau ada kesalahan berbicara, klarifikasi saja. Kalau ada maling besarnya, tunjukkan siapa. Artinya beliau sudah tahu objeknya. Kita menitikberatkan objek yang dia ketahui ada maling besar tapi menyembunyikan,” ujar dia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Jojo Sutarjo membenarkan jika surat laporan pengaduan sudah diterima oleh pihaknya.

“Nanti kita kaji dulu laporan yang sudah disampaikan itu. Kajian untuk melihat apakah memang ada atau tidak unsur pidana dalam laporan itu,” ujar dia.

Penulis : Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button