LENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWSPANGKALPINANG

Bukan Bawa Desanya Berprestasi, Kades Pagarawan Malah Ditangkap Polisi Terkait Sabu

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Menjabat sebagai seorang Kepala Desa (Kades) di Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka tidak membuat Jaiyadi bisa memberi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat.

Alih-alih membawa desa yang dipimpinnya berprestasi atau membantu kelancaran perekonomian dan keperluan administrasi masyarakat setempat, Jaiyadi malah ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang terkait penggunaan sabu.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Antoni Saputra mengatakan Jaiyadi yang beralamat di Jalan Raya Sungailiat dusun VI KM. 9 RT 009 Desa Pagarawan itu ditangkap Jumat Malam tadi, 11 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Yang bersangkutan ditangkap dikediaman rekannya yang juga sama-sama ditangkap yakni Muhammad Hakiki alias Kiki di Jalan Bukit manggis Kelurahan Taman bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang,” ujar Antoni kepada wartawan, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Antoni menuturkan sabu yang didapatkan dari Jaiyadi dan Kiki dibeli dari seseorang yang saat ini sedang dalam penyelidikan. Pengakuan dua pelaku, kata dia, sudah menggunakan sabu sebanyak empat kali.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu buah alat hisap narkotika jenis sabu atau bong dan satu buah pirex beling,” ujar dia.

Menurut Antoni, pihaknya akan melaksanakan proses lanjutan kedua tersangka dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) dikarenakan tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan.

“Mekanisme RJ kedua pelaku sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ujar dia.

Kedua pelaku, kata Antoni, akan diserahkan kepada Tim Assessment Terpadu (TAT) yang terdiri dari kepolisian, BNN dan kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil rekomendasi dari TAT, kata dia, akan menjadi dasar pihaknya untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Rekomendasi TAT akan digunakan penyidik untuk menentukan apakah pelaku merupakan pengedar atau murni korban penyalahgunaan narkoba. Bilamana kedua pelaku ini merupakan korban akan kita berikan RJ dan perkara dihentikan. Kedua pelaku selanjutnya akan melaksanakan rehabilitasi sesuai rekomendasi TAT,” ujar dia.

Penulis : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button