BANGKA TENGAHLENSA DAERAH

Algafry Rahman Akselerasi 16 Desa di Bangka Tengah Menjadi Desa Mandiri Tahun 2023

Lensabangkabelitung.com, BANGKA TENGAH – Prestasi luar biasa diraih oleh Algafry Rahman selaku Bupati Bangka Tengah dalam mengakselerasi 16 desa di Bangka Tengah menjadi Desa Mandiri pada Tahun 2023. Pencapaian ini menggembirakan karena jumlah Desa Mandiri di Bangka Tengah yang sebelumnya hanya 6 pada tahun 2022, saat ini total ada 22 desa telah berhasil mencapai status Desa Mandiri.

Disebut Algafry, faktor harmonisasi kebijakan, singkronisasi kegiatan, dan semangat kebersamaan, telah menjadi kunci sukses yang memungkinkan peningkatan signifikan status desa mandiri di Bangka Tengah.

“Kami meraih hasil ini berkat kerja sama dan tekad bersama dalam membangun Bangka Tengah,” ujar Algafry saat ditemui Diskominfosta, Senin (28/08/2023), di ruang kerjanya.

Prestasi Algafry Rahman dalam mengakselerasi desa-desa di Bangka Tengah menjadi Desa Mandiri tentunya menjadi tonggak penting dalam pembangunan berkelanjutan di Bangka Tengah. Kontribusinya dalam mencapai hasil yang luar biasa patut diapresiasi oleh masyarakat. Namun Bupati Bangka Tengah ini justru mengucapkan terima kasihnya atas upaya semua pihak dalam mewujudkan Desa Mandiri.  

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh kades, perangkat desa, dan masyarakat Bangka Tengah yang telah bahu membahu berkontribusi membangun sesuai bidangnya masing-masing. Saya tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi kades dan perangkat, perbaikan infrastuktur, dan tentunya kesejahteraan masyarakat Bangka Tengah,” terangnya.

Sejumlah 16 desa di Bangka Tengah yang berhasil mencapai status Desa Mandiri pada 2023 ini yakni Nibung, Lubuk Pabrik, Lubuk Besar, Perlang, Belilik, Kayu Besi, Air Mesu, Batu Belubang, Jeruk, Padang Baru, Celuak, Simpang Katis, Teru, Kerakas, Sarang Mandi, dan Tanjung Pura.

Desa Mandiri merupakan desa yang mandiri dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan pemerintahan. Desa-desa ini memiliki identitas dan karakteristik yang khas serta menjunjung tinggi nilai-nilai lokal yang positif.

Konsep Desa Mandiri ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberi otonomi dan kewenangan yang lebih besar kepada desa untuk mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kebutuhan dan potensi desa. Dana desa dari APBN juga dialokasikan untuk mendukung pembangunan desa.

Penilaian kemandirian desa melibatkan indikator-indikator yang menggambarkan kondisi pembangunan secara komprehensif. Ada dua indeks yang digunakan untuk mengklasifikasikan desa berdasarkan perkembangan, yaitu Indeks Pembangunan Desa (IPD), dan Indeks Desa Membangun (IDM).

IPD yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencakup variabel ketersediaan pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas, dan penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan IDM dari Kementerian Desa berfokus pada kesehatan, pendidikan, perumahan, pemberdayaan masyarakat, sosial budaya, dan ekonomi desa. Kedua indeks ini memberikan gambaran mengenai tingkat perkembangan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Penulis : Diskominfosta Bangka Tengah (Hendri)

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button