NEWS

Yulianto Satin Terancam Dimiskinkan, Kejati Babel Terbitkan Sprindik Pidana Pencucian Uang

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Proses hukum terhadap mantan Bupati Bangka Tengah Yulianto Satin akan semakin panjang. Setelah kasus korupsi, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung juga menjerat Yulianto dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Kejati Bangka Tengah Asep Maryono mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Sprindik (Sprindik) untuk TPPU terhadap tersangka Yulianto Satin.

“Kita telah menerbitkan Sprindik TPPU terhadap kasus tersebut,” ujar Asep saat konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yang digelar di Kantor Kejati Bangka Belitung, Jumat, 21 Juli 2023.

Asep menuturkan pihaknya juga telah menyerahkan tersangka Yulianto Satin dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pinjaman modal kerja petani ubi kasesa pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Mentok tahun 2017.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan hari ini terkait dengan kasus korupsi,” ujar dia.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung Basuki Rahardjo mengatakan Yulianto Satin diduga melakukan korupsi pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok Tahun 2017.

“Diduga tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka YS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.025.000.000,” ujar dia.

Basuki menambahkan perkara tersebut merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya berdasarkan surat
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor : B/3036/X/RES.3.1/2022 tanggal 03 Oktober 2022 perihal penyerahan penyidikan lanjutan atas nama Yulianto bin Satin.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar dia.

Penulis : Servio M | Editor: Donny Fahrum

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button