BANGKA TENGAHLENSA DAERAHNEWS

Kini, Zakat Profesi ASN Bateng Disalurkan ke BAZNAS

Lensabangkabelitung.com, Bangka Tengah – Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat muslim yang telah mendapat penghasilan dari pekerjaannya.

Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman mengungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Bateng memenuhi zakat penghasilan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bangka Tengah.

“Kalau ASN Bangka Tengah saya pastikan hampir semuanya melalui Baznas Bangka Tengah untuk zakat penghasilan dan Alhamdulillah semuanya mengikuti dan melaksanakan,” ucap Algafry, Selasa (4/7/2023).

Kata Algafry, kerja sama ini dilakukan agar dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bangka Tengah.

“Dengan membayar zakat profesi, insyaallah dapat membersihkan harta dan menyalurkannya ke Baznas, tentu apa yang dibayarkan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Bateng, Hasyim Sya’roni mengatakan seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan, apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun dengan besar kadar 2,5 persen.

“Dengan artian orang tersebut harus menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari jumlah pendapatan yang diterima, apabila penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan hitung, untuk selanjutnya ditunaikan, apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab,” terang Hasyim.

Ia mengatakan, dalam ajaran islam zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki.

“Salah satunya adalah zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan,” ucapnya.

Adapun yang ingin menyakurkan zakat profesi bisa ke nomor rekening 861-09-00005 atas nama Baznas Kabupaten Bangka Tengah.

Penulis : Hendri

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button