Hakim Menilai Hendra Apollo, Syaifuddin dan Amri Cahyadi Terbukti Korupsi, Segini Vonis Pidana Yang Dijatuhkan
Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap para terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi Aribowo beserta hakim anggota Muhammad Takdir dan Warsono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam sidang pembacaan putusan yang pertama dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Hendra Apollo, majelis hakim menyatakan Hendra Apollo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Vonis Hendra Apollo tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikenakan uang pengganti Rp 400 juta dari total Rp 803 juta dengan subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Dalam sidang pembacaan putusan kedua dengan terdakwa Mantan Sekretaris DPRD Bangka Belitung Syaifuddin, Majelis Hakim menyatakan Syaifuddin terbukti secara sah meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana. Syaifuddin dijatuhkan pidana dengan kurungan selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.
Vonis Syaifuddin juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dengan tuntutan hukuman 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Selain itu, jaksa memerintahkan Syaifuddin tetap ditahan dan dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan sidang pembacaan putusan ketiga dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi, majelis hakim menyatakan Amri Cahyadi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 1 tahun dan 6 bulan terhadap Amri Cahyadi.
Pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.
JPU sebelumnya menuntut Amri Cahyadi dengan tuntutan penjara 4 tahun dan 6 bulan. Amri juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 532 juta subsider 2 tahun 5 bulan penjara. Selain itu juga denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Terkait dengan vonis tersebut, JPU dan ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan dan belum memutuskan apakah akan menerima atau melanjutkan upaya hukum lain dalam perkara itu. Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk memutuskan sikap soal vonis yang sudah dibacakan.
Hendra Apollo mengatakan memilih untuk pikir-pikir menerima atau tidak vonis yang diterimanya dengan alasan tidak ada rasa keadilan.
“Disini ada ketidakadilan yang saya rasakan. Saya kembalikan uang tetapi mobil dinas tidak dapat. Itu alasan saya pikir-pikir dulu. Saya pribadi tidak takut di penjara. Tapi ini menyangkut nama baik saya, anak saya dan keluarga besar saya karena didakwaan Bin saya ikut disebutkan.
Sama dengan Hendra Apollo, Amri Cahyadi juga belum memutuskan untuk menerima atau akan melanjutkan upaya hukum lain atas vonis pidana yang dijatuhkan.
“Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun. Saya dan keluarga hormati putusan majelis. Namun ada beberapa hal yang jadi keberatan yang membuat saya dan penasehat hukum untuk pelajari dulu,” ujar Amri.
Penulis : Servio M