LENSA DAERAHLENSA KRIMINALNEWSPANGKALPINANG

Ditpolairud Polda Babel Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Nelayan Pakai Bom Ikan

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan berkas penyidikan tahap dua perkara penangkapan ikan dengan alat peledak alias bom.

Penyerahan berkas kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut itu dilakukan pada Selasa Kemarin, 25 Juli 2023.

Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bangka Belitung AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa menilai berkas penyidikan tersebut sudah dinyatakan lengkap.

“Tersangka dengan inisial AI warga Manggar Kabupaten Belitung Timur dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu, 26 Juli 2023.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan adalah 1 unit kapal KM SUMBER REZEKI, 1 unit kapal KM NAPOLY, 1 buah selang kompresor warna Hitam dengan panjang ± 60 meter berikut snorkle, 1 buah selang kompresor warna Kuning dengan panjang ± 100 meter berikut snorkle, 1 raga atau rak yang berisikan 24 botol kaca merk teh botol sosro, 1 buah korek api bewarna merah, 2 pemberat tubuh terbuat dari timah dan 1 unit mesin kompresor warna merah.

“Selain itu ada juga 2 buah jerigen 20 dan 15 liter warna hitam yang telah di belah bagian pinggirnya, 4 buah Fiber warna kuning ukuran 800 Liter sebanyak 2 buah dan 350 Liter 2 buah milik KM Sumber Rejeki, 3 buah Fiber warna orange ukuran 800 Liter milik KM Napoly, Ikan campuran dengan berat ± 1200 Kilogram dan Tali nilon dengan panjang ± 15 meter,” ujar dia.

Indra menuturkan kasus tersebut bermula saat personel Tim Hiu Macan Ditpolairud menerima informasi ada dua unit kapal yang diinformasikan pergi ke melaut di Perairan Gelasa dengan menggunakan bahan peledak.

“Saat dilakukan pengecekan ternyata benar dan didapat dua unit kapal yakni KM Sumber Rejeki dan KM Napoly yang diamankan di dua lokasi berbeda yakni Dermaga Kerikil Lontong Pancur dan Dermaga PPI Ketapang Pangkal Balam Pangkalpinang,” ujar dia.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kata Indra, pihaknya menetapkan satu orang tersangka yang kemudian dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Penulis : Servio M

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button