LENSA DAERAHLENSA KRIMINALLENSA NASIONALNEWSPANGKALPINANG

Besok Tiga Hakim Ini Akan Tentukan Nasib Amri Cahyadi, Hendra Apollo, Syaifuddin dan Deddy Yulianto

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Sidang perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tunjangan Transportasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung besok akan mengagendakan putusan terhadap terdakwa Amri Cahyadi, Hendra Apollo dan Syaifuddin.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang sudah mengumumkan jadwal pelaksanaan sidang masing-masing terdakwa digelar di Ruang Garuda pada Selasa Besok, 25 Juli 2023.

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan majelis hakim yang akan memimpin ketiga sidang tersebut adalah Mulyadi Aribowo sebagai hakim ketua beserta Muhammad Takdir dan Warsono sebagai hakim anggota. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga sidang besok terdaftar atas nama Syaiful Anwar.

Mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung yang juga Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amri Cahyadi diumumkan akan menjalani sidang pertama dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp.

JPU sebelumnya menuntut Amri Cahyadi dengan tuntutan penjara 4 tahun dan 6 bulan. Amri juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 532 juta subsider 2 tahun 5 bulan penjara. Selain itu juga denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Agenda sidang kedua yang tercatat dalam SIPP PN Pangkalpinang adalah terdakwa Syaifuddin yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Bangka Belitung dengan nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp.

JPU sebelumnya menuntut Syaifuddin dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan. Selain itu, jaksa memerintahkan Syaifuddin tetap ditahan dan dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sidang terakhir akan dijalani oleh terdakwa Hendra Apollo yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung dan juga mantan Ketua Partai Golkar Bangka Belitung dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp.

JPU sebelumnya menuntut Hendra Apollo dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikenakan uang pengganti Rp 400 juta dari total Rp 803 juta dengan subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Perkara tipikor tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung telah mendapat sorotan masyarakat dan menimbulkan pro kontra dikarenakan terdakwa Amri Cahyadi dan Hendra Apollo memiliki konstituen sebagai anggota DPRD.

Selain itu, hasil putusan besok juga akan menjadi taruhan akan nasib tersangka lain dengan kasus yang sama, yakni Deddy Yulianto yang hingga saat ini belum ditahan dan diproses hukum lanjutan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Kepala Kejati Bangka Belitung Asep Maryono berdalih belum diprosesnya Deddy Yulianto yang juga merupakan mantan Ketua Partai Gerindra Bangka Belitung periode 2014-2016 itu karena masih menunggu hasil putusan persidangan.

“Kami masih menunggu putusan lengkap atas tiga perkara yang sekarang telah disidangkan dan akan diputuskan tanggal 25. Nanti akan kami kaji putusan seperti apa karena itu akan menentukan langkah kami selanjutnya,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.

Asep membantah adanya tudingan pihaknya telah memberikan perlakuan istimewa terhadap Deddy Yulianto. Dia beralasan belum adanya kelanjutan proses hukum terhadap Deddy Yulianto disebabkan persoalan bukti yang disampaikan.

“Bukti yang diberikan oleh tersangka cukup signifikan. Ketika kami kaji bukti itu, ada fakta yang memang membuat kami harus menunggu keterangan para saksi di persidangan. Kalau dari keterangan tiga saksi dari tiga perkara itu mendukung, tentu kami akan segera melimpahkannya ke penuntutan,” ujar dia.

Lantas, bagaimanakah dengan hasil sidang putusan para terdakwa besok. Mari kita tunggu aksi nyata para hakim ini dalam menegakan supremasi hukum dan rasa keadilan bagi para terdakwa maupun publik.

Inilah sosok-sosok yang akan memimpin sidang putusan besok.

Mulyadi Aribowo SH MH

Muhammad Takdir SH MH

Warsono SH MH

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button