LENSA KRIMINALNEWS

Miliki 4,71 Gram Sabu Pemuda Ini Diciduk Sat Restik Polres Bangka Tengah Diperkebunan Sawit.

lensabangkabelitung.com, Koba–Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, pelaku ditangkap saat berada diperkebunan sawit diwilayah Desa Perlang Kec. Lubuk Besar pada Senin 26 Juni 2023.

Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dimana pelaku a.n Sarji Alhamdani alias Sarji, umur 22 tahun, pekerjaan buruh harian alamat Desa Perlang Kec. Lubuk Besar.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Windaris, SH mengungkapkan perihal pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Kemaren Senin sore kami berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba dengan status bandar a.n Sarji yang diamankan bersamaan barang bukti sabu – sabu dengan berat 4,71 gram”. Sebutnya.

Ungkap kasus ini sendiri bermula dari upaya penyelidikan kita terhadap aktifitas pelaku yang diyakini sebagai bandar narkoba dan pelaku sendiri kami tangkap saat berada diperkebunan sawit yang ada diwilayah Desa Perlang Kec. Lubuk Besar dan dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku
kami amankan barang bukti antara lain sebagai berikut ;

  • 17 (tujuh belas) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening.
  • 15 (lima belas) buah sedotan plastik warna hitam yang sudah di potong.
  • 2 (dua) buah sedotan plastik warna hitam yang sudah di potong yang di balut lakban warna coklat.
  • 1 (satu) buah kotak rokok Merk Djitoe Bold.

“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Tegas Iptu Windaris.

Penulis : Hendri

Lensa Bangka Belitung

Portal Berita Terkini Bangka Belitung

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button