Kapolda Perintahkan Ditreskrimsus dan Polres Bangka Barat Tindak Tambang Timah Diduga Ilegal di Pantai Penganak

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang – Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal di kawasan hutan lindung kembali terjadi secara terang-terangan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
Kali ini, tambang timah yang diduga ilegal merambah kawasan hutan lindung Pantai Penganak yang terletak di Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
Tidak tanggung-tanggung, aktivitas tambang dengan menggunakan alat produksi jenis ekskavator tersebut beroperasi di bibir pantai dan dekat dengan kawasan wisata Pulau Perut.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan belum menerima laporan adanya aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
“Saya belum tahu dan belum menerima laporan soal ini. Nanti saya minta Polres Bangka Barat dan Ditreskrimsus untuk mengecek. Kalau terbukti ada pelanggaran untuk segera ditindak,” ujar Yan kepada wartawan usai lomba menembak Hari Bhayangkara ke-77 di Mako Brimob Tanjung Gunung, Sabtu, 24 Juni 2023.
Yan menegaskan bahwa kawasan yang dinyatakan terlarang tidak diperbolehkan dilakukan kegiatan ilegal apapun seperti penambangan.
“Kita tidak mentolerir aktivitas ilegal di kawasan terlarang. Sudah jelas itu. Segera nanti anggota mengecek kesana,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Air Gantang, Alikan kepada sejumlah wartawan mengatakan tidak tahu menahu soal tambang tersebut.
“Saya tidak tahu. Disitu entah masyarakat atau siapa saya tidak tahu. Cari sendiri saja para pelakunya,” ujar dia.
Alikan meminta wartawan untuk memberitakan apa yang terjadi termasuk mencari tahu siapa dalang dibalik aktivitas tambang timah ilegal tersebut.
“Silahkan juga diberitakan karena saya tidak tahu. Saya tidak ada menyuruh atau melarang. Intinya saya lepas tangan,” ujar dia.
Penulis : Servio M